Media Asuransi, JAKARTA – Tanah Merah di wilayah Plumpang yang dinilai masih menjadi sengketa antara Pertamina dan masyarakat, menjadi perbincangan hangat. Pasalnya warga yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 ini dipertanyakan jaminan atas ganti ruginya.
Peristiwa kebakaran tersebut menelan sebanyak 17 korban jiwa dan 37 korban luka-luka yang saat ini masih dalam penanganan medis.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), Yulius Bhayangkara, menyoroti kasus tersebut dengan mengaitkan pada polis asuransi liability. Hal ini dilihat dari dampak dari kebakaran yang menyebabkan kerugian pada warga sekitar depo Pertamina Plumpang.
“Polis liability bisa mengganti kerugian pihak ketiga walaupun tanpa ke pengadilan” kata Yulius saat dihubungi Media Asuransi, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Yulius korban harus menilai kerugian yang dialami juga sebab kerugiannya dan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut adalah kesalahan atau kelalaian dari pemilik proyek dalam hal ini Pertamina.
“Pihak professional seperti loss adjuster bisa ikut terlibat di dalamnya,” sambung Yulius.
Namun, Yulius melanjutkan, terkait status penduduk yang statusnya kini ilegal alias menempati tanah sengketa, ia mengatakan hal tersebut akan mempersulit respons polis liability.
Lebih lanjut Yulius mengatakan bahwa memiliki polis liability sangat penting terutama untuk proyek besar di Indonesia.
“Saat ini presiden menekankan hilirisasi yaitu pengembangan industri lanjutan dari bahan-bahan alami Indonesia. Polis liability jadi hal penting untuk melindungi kawasan di sekeliling proyek-proyek hilirisasi yang tersebar di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
|Baca juga: DPR RI: Pertamina Harus Membatasi Ruang Gerak Mafia BBM dan LPG
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
News in Brief