Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai skema penjaminan risiko keracunan dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) masih memerlukan kejelasan dari sisi tata kelola, mekanisme penugasan, hingga kelayakan bisnis bagi industri asuransi.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menegaskan industri asuransi pada prinsipnya mampu memberikan perlindungan, namun harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan usaha.
Menurut Budi, AAUI telah beberapa kali diminta untuk menjajaki kemungkinan pemberian jaminan terhadap risiko keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG. Ia menyatakan secara teknis industri asuransi umum bisa menyediakan perlindungan tersebut, tetapi tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan sepihak.
|Baca juga: Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031, Ini Profilnya!
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Catat Livin’ by Mandiri Tumbuh 49,3% di Januari 2026
“Kita memang beberapa kali diminta untuk bisa menjamin terhadap keracunan. Saya katakan bisa, tapi tentunya dengan syarat dan kondisi yang tentunya harus datang dari kita, tidak bisa kalau istilahnya penunjukan atau penugasan,” kata Budi, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menekankan setiap produk asuransi harus melalui proses underwriting yang jelas, termasuk perhitungan premi yang memadai dan skema mitigasi risiko yang terukur. Apalagi, program MBG menggunakan anggaran negara sehingga seluruh proses harus berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Dan yang menjadi fokus lagi apalagi kalau ini (MBG) menggunakan anggaran APBN. (Karenanya) prosesnya harus transparan, governance-nya harus jalan. Karena kalau kita lihat dari APBN yang disisihkan per kepala berapa? Rp15 ribu dari asuransinya mau diikutin berapa? Jadi kita harus realistis,” jelasnya.
|Baca juga: Investasi Asuransi di Saham Naik Jadi 20%, Bos AAUI: Industri akan Berhitung Cermat
|Baca juga: Penyaluran Kredit Bank Mandiri (BMRI) Tumbuh 15,62% Jadi Rp1.511,4 Triliun di Januari 2026
Lebih lanjut, Budi mengingatkan, apabila skema tersebut pada akhirnya tidak memberikan hasil usaha yang sehat atau justru berpotensi merugi maka akan sulit bagi perusahaan asuransi, khususnya non-BUMN, untuk menerima risiko di lini tersebut.
“Kalau ini ujungnya memang hasilnya tadi saya katakan tidak mempunyai yang baik atau rugi, ya sulit buat industri asuransi yang non-BUMN untuk melakukan akseptasi di lini usaha ini gitu. Jadi itu fokus kita,” ujar Budi.
|Baca juga: Klaim Industri Asuransi Umum Capai Rp48,96 Triliun di Kuartal IV/2025
|Baca juga: AAUI Sebut Klaim Reasuransi Terkendali di Triwulan IV/2025
|Baca juga: AAUI Catat Premi Industri Reasuransi Capai Rp17,82 Triliun di Kuartal IV/2025
Di sisi lain, Budi menyoroti besarnya alokasi anggaran MBG yang disebut mencapai sekitar 60 persen dari belanja negara. Ia menilai meskipun program tersebut berpotensi menggerakkan sektor pangan seperti telur, daging, hingga industri tepung, namun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi secara luas masih perlu dikaji lebih dalam.
“Memang MBG ini kita harus jujur bahwa ini memakan 60 persen dari anggaran negara. Jadi kita bisa lihat sendiri bagaimana indikator ekonomi yang lainnya bisa bergerak kalau 60 persennya diambil di MBG,” tukasnya
Namun tidak ditampik, program MBG dinilai bisa memutar roda ekonomi. Budi mencontohkan jika program MBG memerlukan bahan baku makanan seperti telur hingga daging. Sehingga hal tersebut mendorong pertumbuhan pada perekonomian industri pengolahan makanan.
Dengan berbagai catatan tersebut, AAUI menegaskan dukungannya terhadap perlindungan risiko dalam program strategis pemerintah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
