Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM) setelah perusahaan tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Merujuk keterbukaan informasi BEI, Jumat, 22 Agustus 2025, sanksi yang diberikan kepada perusahaan berupa Peringatan Tertulis I. Hal ini dikarenakan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni Kamis, 14 Agustus 2025, laporan tersebut belum juga disampaikan secara lengkap.
|Baca juga: Dukung Asta Cita, Bos BI Buktikan dengan Pangkas BI Rate hingga Perkuat Rupiah
|Baca juga: Ketua Komisi XI Beberkan Sejumlah Usulan untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?
Dalam laporan BEI, disebutkan, kewajiban penyampaian laporan keuangan interim mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Aturan ini mencakup ketentuan batas waktu penyampaian, termasuk jika tenggat jatuh pada hari libur, maka laporan harus disampaikan pada hari bursa berikutnya.
Selain itu, perusahaan yang berencana menyajikan laporan keuangan interim yang diaudit atau ditelaah secara terbatas wajib melaporkan rencana tersebut paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan.
Ketentuan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 yang mengatur tata cara penyampaian laporan secara elektronik, serta Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-36/D.04/2025 yang menetapkan batas waktu pelaporan bagi emiten perasuransian dan induk perusahaan perasuransian.
|Baca juga: Bukan Lagi Rumah Tapak, Pemerintah Dorong Warga Kota Tinggal di Rumah Vertikal
|Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Kemenkeu Beri Dukungan Penuh untuk Program 3 Juta Rumah
BEI mencatat ada 32 perusahaan perasuransian dan induk perusahaan perasuransian yang wajib melaporkan laporan keuangan interim periode ini. Dari jumlah tersebut, 31 perusahaan sudah memenuhi kewajiban, sementara Asuransi Ramayana menjadi satu-satunya yang belum menyampaikan laporan hingga tenggat waktu, sehingga dikenai sanksi ini.
BEI menegaskan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan agar emiten tetap disiplin dalam keterbukaan informasi. Langkah ini juga penting untuk menjaga transparansi dan melindungi kepentingan investor.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News