1
1

Benahi Asuransi yang Sakit Sebelum LPP Menjalankan Tugas

Media Asuransi, JAKARTA – Jaminan ke sektor asuransi, dalam bentuk penjaminan polis, itu perlu. Tetapi harusnya hal itu dilakukan setelah membenahi sektor asuransi yang sakit terlebih dulu. Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk asuransi seharusnya tidak dilakukan dulu sebelum permasalahan yang terjadi di asuransi, seperti PT Asuransi Jiwasraya dibereskan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengingatkan agar jangan sampai pembentukan LPP untuk asuransi ini dijadikan sebagai pembenaran bagi OJK yang gagal mengawasi lembaga asuransi tanah air. “Waktu kita menghadapi masalah Jiwasraya, semua mengatakan bahwa OJK lemah dalam melakukan tugas pengawasan asuransi. Waktu itu kita menekankan OJK harus membenahi hal itu dan mengawalnya,” katanya dalam dalam webinar RUU PPSK-Program Penjaminan Polis, yang diselengarakan Kupasi, Senin, 17 Oktober 2022.

|Baca juga: LPP Bukan Lembaga Bailout untuk Asuransi yang Dilikuidasi

Oleh karena itu, menurut Anis, dalam pembentukan LPP yang nantinya berdasar RUU mandatnya diberikan kepada LPS, maka permasalahan asuransi yang saat ini sakit harus dibenahi terlebih dulu. Hal ini sejalan dengan filosofi pembentukan LPP ini adalah bagian dalam mendorong kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.

Distrust dari masyarakat ini tidak mudah untuk dipulihkan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membentuk LPP yang kemudian diserahkan ke LPS. Tetapi kata kuncinya adalah tata kelola yang baik. Nah, tata kelola yang baik ini meliputi, namun tidak terbatas pada penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal kelembagaan, serta kewajiban menjelaskan risiko produk yang dipilih oleh pemegang polis,” jelas Anis Byarwati.

Lebih lanjut diingatkannya bahwa bahwa ada yang perlu diperhatikan dari keluhan-keluhan para nasabah, yakni kebanyakan mereka tidak mengerti tentang produk yang ditawarkan kepada mereka. “Seperti nasabah AJB Bumiputera, mereka tidak tahu bahwa Bumiputera ini adalah usaha bersama bahkan mereka menyangka ini merupakan BUMN, sehingga banyak nasabah yang menuntut negara untuk mengganti uang mereka,” jelas Anis.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kenaikan BI Rate 50 bps Dinilai Cukup Agresif dan Antisipatif
Next Post MARKET BRIEF: Bursa Wall Street Masih Bearish

Member Login

or