Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan keputusan tentang perubahan susunan komite standar kompetensi bidang perasuransian. Susunan komite standar kompetensi ini melekat pada kewenangan OJK Institute, yang memiliki fungsi dan tugas pokok mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Karegori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian. Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, pada tanggal 22 Januari 2024.
Komite Standar Kompetensi SKKNI Bidang Perasuransian, mulai dari pengarah, ketua, sekretaris, hingga anggota, diisi para pejabat OJK. Tim Perumus SKKNI Bidang Perasuransian diisi wakil dari industri perasuransian, perwakilan lembaga sertifikasi, lembaga pendidikan, dan OJK. Sedangkan Tim Verifikasi SKKNI Bidang Perasuransian diisi perwakilan lembaga pendidikan, perwakilan industri perasuransian, dan OJK.
|Baca juga: Berikut Ini Nama Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI Bidang Asuransi
SDM menjadi salah satu aspek utama guna memastikan transformasi bisnis berjalan dengan efektif dan optimal. Dalam rangka peningkatan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan termasuk industri Perasuransian, OJK telah menyusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 yang memuat salah satu misi yakni mengembangkan standardisasi kompetensi SDM Sektor Jasa Keuangan melalui penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Keberadaan SKKNI sangat penting sebagai pedoman pengembangan SDM khususnya untuk program sertifikasi dan program pelatihan berbasis kompetensi, sehingga diharapkan seluruh pelaku industri Perasuransian memiliki level of playing field yang sama.
Sehubungan dengan kebutuhan dimaksud, SKKNI Bidang Perasuransian yang telah ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2019 perlu dikaji ulang guna menyelaraskan dengan perkembangan bisnis dan tuntutan profesi terkini di era digital serta pengkinian regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Peninjauan kembali atas SKKNI ini dikoordinasikan oleh OJK dengan melibatkan para praktisi dan pakar dari asosiasi industri atau profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), lembaga pelatihan, dan akademisi di bidang Perasuransian. Adapun kaji ulang yang dilakukan saat ini turut memperhatikan SKKNI Bidang Perasuransian terdahulu yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2013, sehingga diharapkan keseluruhan fungsi yang terkait di industri Perasuransian telah dapat terakomodasi dengan baik. Selanjutnya dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, regulasi, dan tuntutan pasar, maka standar kompetensi kerja ini akan terus disempurnakan secara berkala.
|Baca juga: OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Pasal 7 bahwa dalam hal instansi teknis telah memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya di bidang standardisasi atau pengembangan sumber daya manusia, maka tugas dan fungsi Komite Standar Kompetensi dilaksanakan oleh satuan kerja yang bersangkutan.
Sesuai Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.02/2023 tentang Organisasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Komisioner Nomor 2/PDK.02/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.02/2023 tentang Organisasi Otoritas Jasa Keuangan, OJK Institute memiliki fungsi dan tugas pokok mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sektor jasa keuangan melalui program recycling OJK antara lain program capacity building bagi industri jasa keuangan serta peningkatan standar kompetensi bagi pelaku sektor jasa keuangan. Dengan demikian maka susunan komite standar kompetensi melekat pada kewenangan OJK Institute.
Susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI Bidang Perasuransian ditetapkan melalui Keputusan Ketua Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian Nomor KEP-4/MS.21/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Asuransi.
SKKNI 3 SKKNI 4Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News