1
1

Berikut Indikator dan Cara Penilaian Peraih Best Insurance 2025

Ketua Dewan Juri Insurance Award 2025 Media Asuransi Budi Herawan, dalam ajang Insurance Award 2025, di Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Ada 134 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 40 unit syariah asuransi dan reasuransi yang diperingkat oleh Media Asuransi pada 2025. Jumlah terbanyak adalah asuransi umum yakni 65 perusahaan, disusul asuransi jiwa 44 perusahaan, kemudian 10 asuransi jiwa syariah full fledged.

Lalu ada enam asuransi umum syariah full fledged, delapan perusahaan reasuransi, dan satu reasuransi syariah full fledged. Sedangkan untuk unit syariah, terdiri dari 20 unit syariah asuransi jiwa, 17 unit syariah asuransi umum, dan tiga unit syariah reasuransi.

Dewan Juri Insurance Award 2025 menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan asuransi untuk dapat diikutkan dalam pemeringkatan ini, yakni pertama, mempublikasikan laporan keuangan per 31 Desember 2024 di surat kabar umum, paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Persyaratan kedua, laporan keuangan yang dipublikasikan tersebut merupakan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik dengan pendapat (opini) ‘Wajar Tanpa Pengecualian’. Ketiga, memenuhi aturan modal minimal berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016.

“Yakni Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi, Rp300 miliar untuk perusahaan reasuransi, Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dan Rp175 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah,” kata Ketua Dewan Juri Insurance Award 2025 Media Asuransi Budi Herawan, dalam ajang Insurance Award 2025, di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Budi Herawan, yang juga Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan, pada tahun ini, Dewan Juri Insurance Award 2025 Media Asuransi memutuskan untuk sedikit mengubah pembagian kelompok dibandingkan dengan 2024.

Pembagian kelompok asuransi jiwa pertama, kelompok perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas Rp4 triliun ke atas, terdiri dari 12 perusahaan. Kedua, kelompok perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas Rp1,25 triliun-Rp4 triliun, ada delapan perusahaan. Ketiga, kelompok perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas Rp500 miliar-Rp1,25 triliun, terdiri dari sembilan perusahaan.

“Keempat, kelompok perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas Rp150 miliar-Rp500 miliar, ada 10 perusahaan,” kata Budi Herawan.

Sedangkan pengelompokan asuransi umum menjadi sebagai berikut pertama, kelompok perusahaan asuransi umum dengan ekuitas Rp1,5 triliun ke atas terdiri dari 12 perusahaan. Kedua, kelompok perusahaan asuransi umum ekuitas Rp1 triliun-Rp1,5 triliun, terdiri dari empat perusahaan.

Ketiga, kelompok perusahaan asuransi umum ekuitas Rp500 miliar-Rp1 triliun, ada 11 perusahaan. Keempat, kelompok perusahaan asuransi umum ekuitas Rp250 miliar-Rp500 miliar, terdiri dari 22 perusahaan. Kelima, kelompok perusahaan asuransi umum dengan ekuitas Rp150 miliar-Rp250 miliar, ada 10 perusahaan.

Kemudian kelompok reasuransi, ada delapan perusahaan yang lolos pemeringkatan. Kelompok reasuransi syariah ada satu perusahaan dan tiga unit syariah yang lolos pemeringkatan. Kelompok asuransi jiwa syariah full fledged ada tujuh perusahaan, kelompok asuransi umum syariah full fledged ada tiga perusahaan yang lolos pemeringkatan.

Sementara kelompok unit syariah asuransi jiwa dengan ekuitas Rp250 miliar ke atas ada lima unit syariah dan kelompok unit syariah asuransi jiwa dengan ekuitas Rp25 miliar-Rp250 miliar ada 13 unit syariah.

Untuk kelompok unit syariah asuransi umum dengan ekuitas Rp100 miliar ke atas ada sembilan unit syariah, dan kelompok unit syariah asuransi umum dengan ekuitas Rp25 miliar-Rp100 miliar ada delapan unit syariah.

Budi Herawan menjelaskan pengelompokan seperti ini dilakukan Dewan Juri Insurance Award 2025 Media Asuransi dengan tujuan membuat persaingan menjadi lebih adil, karena perusahaan bermodal raksasa tidak disandingkan dengan perusahaan bermodal kecil.

“Melainkan yang besar dengan besar, menengah dengan menengah, kecil dengan kecil, yang syariah dengan sesama syariah, termasuk unit syariah dengan sesama unit syariah. Dengan demikian, semuanya bermain dalam level of playing field yang sama,” jelasnya.

Dewan Juri menetapkan tiga pemenang untuk tiap kelompok. Pengecualian pada kelompok reasuransi yang ditetapkan dua pemenang ditambah satu peraih penghargaan reasuransi khusus. Kemudian di kelompok reasuransi syariah dan asuransi umum syariah (full fledged) ditetapkan masing-masing dua pemenang.

Indikator penilaian

Ia menambahkan Dewan Juri Insurance Award 2025 Media Asuransi melakukan sedikit perubahan dalam cara melakukan penilaian dan indikator penilaian, sebagian besar relatif sama dengan yang dipakai dalam dua tahun terakhir. Untuk penilaian asuransi umum dan reasuransi, ada 13 indikator penilaian.

Di kelompok reasuransi dan asuransi syariah ada 11 indikator penilaian. Sedangkan untuk asuransi jiwa, jumlah indikator penilaiannya ada 10. Perhitungan pada masing-masing indikator ini dinormalisasi dengan menerapkan fungsi linear atau eksponensial continuous.

Kemudian nilai masing-masing perusahaan di tiap indikator dikalikan dengan persentase bobot indikator penilaian tersebut dan selanjutnya dijumlahkan sehingga mendapat nilai total untuk tiap perusahaan. Perusahaan dengan nilai total tertinggi menempati peringkat teratas dan diikuti perusahaan yang memiliki nilai di bawahnya untuk menempati peringkat di bawahnya.

Dasar utama penilaian dewan juri adalah kinerja keuangan yang termuat di laporan keuangan publikasi atau disebut dengan penilaian kuantitatif. Selain itu, Dewan Juri Insurance Award 2025 Media Asuransi yang terdiri para ketua asosiasi perasuransian juga memberikan penilaian secara kualitatif.

“Dewan juri menekankan pentingnya kredibilitas dan tata kelola perusahaan asuransi yang dinilai. Jika ada masalah kredibilitas atau tata kelola maka perusahaan yang bersangkutan tidak akan dinilai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan hasil penyusunan ranking yang dilakukan LRMA ini, ada tiga hal yang ditekankan oleh Dewan Juri Insurance Award 2025 Media Asuransi dan perlu disepakati bersama. Pertama, ranking yang dikeluarkan ini berbeda dengan rating yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti Standard & Poor’s, Ernst & Young, Moody’, dan sejenisnya.

Kedua, ranking yang disusun hanya merupakan potret satu periode (satu tahun), yang ditunjukkan dalam laporan keuangan dan laba-rugi per 31 Desember 2024. Sehingga, hasil pemeringkatan ini tidak menggambarkan kinerja perusahaan asuransi secara keseluruhan, yang biasanya harus dilihat perkembangannya dalam beberapa tahun (satu periode tertentu atau tren).

“Penetapan sebuah perusahaan sebagai Best Insurance 2025 atau bukan, berdasar kinerja keuangan 2024,” jelasnya.

Ketiga, Dewan Juri Insurance Award 2025 Media Asuransi menekankan hasil penyusunan ranking ini tidak boleh digunakan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan kampanye negatif dalam praktik bisnisnya.

Indikator Penilaian Asuransi Umum dan Reasuransi

1. Pertumbuhan Ekuitas (bobot 10 persen).
2. Pertumbuhan Premi Neto (bobot 10 persen.
3. Pertumbuhan CAPYBMP (bobot lima persen).
4. Pertumbuhan Cadangan Teknis (bobot 10 persen).
5. Pertumbuhan Hasil Underwriting (bobot 10 persen.
6. Pertumbuhan Hasil Investasi (bobot 7,5 persen).
7. Pertumbuhan Total Beban Klaim (bobot 10 persen).
8. Pencapaian Risk Based Capital (RBC) terhadap batas minimum (bobot lima persen).
9. Rasio Kecukupan Investasi (bobot 7,5 persen).
10. Rasio Likuiditas (bobot lima persen).
11. Rasio Beban atau combined ratio (bobot 10 persen).
12. Total Aset Turn Over (bobot lima persen).
13. Return on Equity (bobot lima persen).

Indikator Penilaian Asuransi Jiwa

1. Pertumbuhan Pendapatan Premi Neto (bobot 10 persen).
2. Pertumbuhan Cadangan Teknis (bobot 10 persen).
3. Rasio Beban atau combined ratio (bobot 10 persen).
4. Pertumbuhan Hasil Investasi (bobot 10 persen).
5. Pertumbuhan Laba Bersih Sesudah Pajak (bobot 10 persen).
6. Rasio Investasi terhadap Cadangan Teknis (bobot 10 persen).
7. Rasio Kualitas Aset (bobot 10 persen).
8. Total Aset Turn Over (bobot 10 persen).
9. Return on Equity (bobot 10 persen).
10. Cost Efficiency (bobot 10 persen).

Indikator Penilaian Asuransi Syariah & Reasuransi Syariah

1. Pertumbuhan Kontribusi (bobot 10 persen).
2. Pertumbuhan Dana Tabarru’ (bobot lima persen).
3. Pertumbuhan Surplus Underwriting Dana Tabarru’ (bobot 15 persen).
4. Pertumbuhan Hasil Investasi (bobot lima persen).
5. Pertumbuhan Laba Sebelum Pajak Perusahaan (bobot 15 persen).
6. Rasio Solvabilitas Dana Tabarru’ terhadap Solvabilitas Minimum (bobot 10 persen).
7. Rasio Solvabilitas Dana Perusahaan terhadap Solvabilitas Minimum (bobot lima persen).
8. Return on Equity (bobot 10 persen).
9. Pertumbuhan Aset Gabungan (bobot lima persen).
10. Rasio Kualitas Aset Gabungan (bobot 10 persen).
11. Cost Efficiency (bobot 10 persen).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Ping An Diperkirakan Cetak Pertumbuhan Gemilang hingga 2026, Ini Penyebabnya!
Next Post Penjualan Bisnis Baru FWD Group Naik 37% hingga September 2025

Member Login

or