1
1

Berikut Pentingnya Punya Asuransi Pesawat untuk Pemilik Pesawat Pribadi

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Memiliki sebuah pesawat terbang bukan hanya tentang menikmati kemewahan dan kepraktisan perjalanan udara pribadi. Pemilik pesawat juga harus menyadari pentingnya perlindungan yang diberikan oleh asuransi pesawat terbang atau yang dikenal sebagai Aviation Hull Insurance.

Asuransi ini memberikan perlindungan komprehensif yang sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelangsungan operasi penerbangan.

Kepemilikan asuransi tersebut menjadi penting, apalagi belum lama ini terdapat berita ada pesawat jatuh di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu, 19 Mei 2024, dan merupakan pesawat latih berkode badan PK-IFP. Pesawat itu mengarungi rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe.

Dilansir dari laman resmi Jasindo Syariah, Senin, 20 Mei 2024, Aviation Hull Insurance adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerugian yang mungkin terjadi pada rangka pesawat. Ini termasuk kerugian akibat hilangnya pesawat, kerusakan, atau tuntutan dari pihak ketiga.

|Baca juga: Bagaimana Aturan tentang Asuransi Digital Berdasar POJK No 8/2024

Produk ini memberikan jaminan perlindungan terhadap segala aktivitas terkait penerbangan, mulai dari risiko terhadap rangka pesawat, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (aviation liability), kecelakaan personal kru, kehilangan lisensi untuk pilot, hingga tanggung jawab saat ground handling.

Perluasan manfaat

Pemilik pesawat dapat menikmati berbagai manfaat dari asuransi ini, seperti penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Selain itu, pemilik juga bisa memperluas manfaat asuransi dengan beberapa opsi tambahan:

  • Aircraft Hull All Risks and Liability Insurance: Perlindungan menyeluruh terhadap kerugian pada rangka pesawat, termasuk biaya pengamanan dan risiko tuntutan pihak ketiga.
  • Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance: Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya yang tidak dijamin dalam polis rangka pesawat.
  • Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance: Mengasuransikan kembali deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat.
  • Aviation War, Hi-Jacking, and Other Perils Excess Liability Insurance: Menjamin tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas risiko peperangan.
  • Aviation Refuelling Legal Liability Insurance: Menjamin risiko tuntutan pihak ketiga akibat operasional pengisian bahan bakar ke pesawat.
  • Airport Owner and Operators Liability Insurance: Menjamin risiko tuntutan pihak ketiga di sekitar lokasi kegiatan dalam hangar dan produk yang dihasilkan oleh pemilik.
  • Aviation Manufacturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities: Menjamin risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh pemilik.
  • Crew Personal Accident and Loss of Licence: Menjamin cedera badan dan kematian kru serta kerugian akibat kehilangan lisensi pilot.

Pengecualian

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa ada beberapa kondisi yang tidak dijamin oleh polis ini, seperti penggunaan pesawat untuk tujuan ilegal, penerbangan di luar batas geografis yang ditentukan, atau pengoperasian oleh pilot yang tidak terdaftar dalam polis.

Selain itu, polis juga tidak menjamin klaim yang timbul ketika pesawat mendarat atau lepas landas dari tempat yang tidak sesuai dengan rekomendasi produsen pesawat, kecuali dalam situasi force majeure.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PTBA Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Sumatera Barat
Next Post OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Guru

Member Login

or