1
1

Berikut Respons AAUI terkait Terbitnya POJK Asuransi Kredit

Sejumlah logo perusahaan asuransi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto merespons penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Bern mengatakan sudah semestinya dilakukan penyesuaian peraturan mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit untuk menjaga tingkat eksposur risiko produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit. Kemudian, juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada semua pihak.

“Peraturan mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar sehingga perlu diubah ke dalam POJK yang baru,” jelas Bern, kepada Media Asuransi, Jumat, 29 Desember 2023.

|Baca: Begini Tanggapan Pelaku Industri Asuransi tentang POJK Asuransi Kredit

Dia menilai dengan adanya skema risk sharing dan perbaikan tarif premi dalam regulasi baru tersebut menjadikan industri berjalan lebih berkompetitif.

Lebih lanjut, Bern mengatakan, masih perlu dilakukan penguatan pengaturan terhadap perbaikan di sisi tata kelola penyelenggaraan asuransi kredit, penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dan kreditur, penyempurnaan proses penetapan premi, underwriting, dan penanganan klaim.

Perusahaan asuransi dapat memiliki akses data

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga dapat memiliki akses data-data terkait dengan kredit maupun debitur yang diasuransikan ke perusahaan asuransi. “Dengan ini, pihak kreditur diharapkan akan selalu mengedepankan analisis kredit dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditur,” jelas Bern.

Selain itu, hal tersebut juga diikuti dengan biaya akuisisi yang kini dibatasi hanya maksimum 10 persen. Kemudian jangka waktu pertanggungan juga di batasi hanya lima tahun. “Meski kredit yang di pertanggungan jangka waktunya lebih dari lima tahun, tapi jangka waktu yang ditanggung perusahaan asuransi maksimum lima tahun tapi bisa diperpanjang lagi,” ucapnya.

|Baca: 7 BUMN Bubar, Pengamat: Sinyal bagi BUMN Lain!

Dia menambahkan POJK Asuransi Kredit juga mengatur klaim yang diajukan bank kepada perusahaan asuransi merupakan klaim yang benar-benar sudah dalam kategori macet. “Jadi kalau masih dalam Non Performing Loan (NPL), itu belum bisa diklaim, kondisinya harus dalam keadaan macet,” tambahnya.

Bern melanjutkan selama ini asuransi kredit menjadi tiga penyumbang terbesar di asuransi umum setelah asuransi harta benda dan kendaraan. Sehingga, dengan adanya POJK tentang Asuransi Kredit tersebut diharapkan akan memperbaiki kinerja asuransi kredit dan lebih baik lagi dałam mendukung sektor perbankan.

“Kami berharap bahwa POJK ini akan membuat industri perasuransian akan semakin sehat dan bisa membantu transfer risiko dari perbankan secara wajar dan di-cover oleh perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit,” pungkas Bern.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Cakrawala Proteksi Raih Digital Financial Excellence Award 2023
Next Post Sambut Tahun 2024, KAI Hadirkan Diskon 24% dalam Program Year End Sale Deals

Member Login

or