1
1

Berikut Usulan AAUI tentang Cakupan Polis dan Nilai Klaim bagi Asuransi Wajib Pendaki Gunung Rinjani

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan memberikan usulan mengenai rincian cakupan polis serta estimasi nilai klaim yang mungkin bisa diterapkan dalam skema sistem asuransi wajib bagi pendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Budi menegaskan untuk cakupan polis dapat meliputi perlindungan dasar seperti biaya perawatan medis akibat kecelakaan, santunan meninggal dunia atau cacat tetap, dan biaya evakuasi darurat.

|Baca juga: Puan Singgung Fenomena Serakahnomic yang Sering Disebut Prabowo

|Baca juga: Prabowo: Tidak Ada Tempat bagi Serakahnomics di Sektor Pangan

“Selain itu dapat diperluas mencakup risiko pembatalan perjalanan, kehilangan barang, atau perluasan manfaat medis yang lebih tinggi,” ujarnya, kepada Media Asuransi, di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Terkait nilai klaim yang ditawarkan, AAUI menyebut, angka perlindungan akan disesuaikan dengan standar perlindungan perjalanan domestik, misalnya, untuk manfaat meninggal dunia atau cacat tetap permanen.

“Kisarannya bisa dapat antara Rp50 juta hingga Rp100 juta dan bisa lebih besar sesuai penilaian tingkat risiko produk yang ditawarkan,” ucap Budi.

|Baca juga: Jangan Asal Traveling, Ini Tips Menikmati Wisata Alam

|Baca juga: Dari QRIS Palsu hingga Phishing, Begini Cara Penipu Menguras Uangmu!

Selain itu, Budi menekankan, AAUI melihat inisiatif ini sebagai peluang kolaborasi antara pengelola kawasan, perusahaan asuransi, dan pihak terkait untuk menciptakan produk yang relevan, terjangkau, dan memberikan perlindungan optimal bagi para pendaki.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenhut Bakal Wajibkan Asuransi bagi Pendaki Gunung Rinjani, Begini Respons AAUI!
Next Post Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah

Member Login

or