Media Asuransi, JAKARTA – Lonjakan risiko kesehatan di Indonesia meningkat seiring munculnya tiga beban penyakit atau triple burden disease, mulai dari naiknya prevalensi penyakit tidak menular, masih tingginya kasus penyakit menular klasik, hingga keberlanjutan covid-19 sebagai infeksi baru.
Situasi ini membuat biaya kesehatan semakin kompleks dan tinggi, sehingga tanpa perlindungan memadai, keluarga berpotensi kehilangan tabungan, menjadi beban finansial, hingga kehilangan sumber pendapatan akibat sakit yang berkepanjangan.
Di tengah ketidakpastian tersebut, asuransi kesehatan menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas finansial, karena tidak seperti asuransi jiwa yang memberikan uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal, asuransi kesehatan menanggung biaya pengobatan, rawat inap, hingga tindakan medis sesuai ketentuan polis.
|Baca juga: BEI Perdalam Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Rp71 Miliar di Mirae Asset Sekuritas
|Baca juga: Ditopang Sinergi Fiskal dan Moneter, Mirae Asset Sekuritas Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,3% di 2026
Melansir laman resmi Prudential, Minggu, 7 Desember 2025, berikut penjelasan mengenai berbagai jenis asuransi kesehatan dan manfaatnya sebagai panduan bagi masyarakat dalam memilih perlindungan yang tepat:
1. Asuransi kesehatan dengan manfaat rawat inap
Asuransi rawat inap fokus memberikan proteksi kepada pemegang polis bila harus menjalani perawatan atau proses rawat inap di rumah sakit, seperti perawatan untuk penyakit yang dianggap butuh penanganan khusus atau proses pemulihan setelah mengalami operasi atau pembedahan.
2. Asuransi kesehatan dengan manfaat perlindungan penyakit kritis
Asuransi penyakit kritis umumnya berupa manfaat tambahan dari asuransi jiwa, yang memberikan pertanggungan biaya perawatan medis ketika nasabah terdiagnosa penyakit kritis.
3. Asuransi kesehatan dengan manfaat perlindungan kecelakaan
Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang menjamin risiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan. Jenis asuransi ini didesain untuk menjamin biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung ketika mengalami kecelakaan, baik di tempat kerja maupun di jalan saat berkendara.
|Baca juga: Bencana Banjir di ASEAN Picu Kerugian hingga Jutaan Dolar AS, Indonesia Termasuk!
|Baca juga: OJK Larang Perusahaan Asuransi Repricing Premi Mendadak, Ini Alasannya!
4. Asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Asuransi ini pada dasarnya bukan asuransi kesehatan, namun manfaat kesehatan menjadi manfaat tambahan (rider). Jenis asuransi ini disebut secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sebagai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), yakni layanan perlindungan yang mengkombinasikan asuransi jiwa seumur hidup dengan produk investasi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
