Media Asuransi, JAKARTA – Beban pembiayaan penyakit katastropik atau penyakit berat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat dan menjadi tekanan serius bagi BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito mengungkapkan porsi biaya untuk penyakit katastropik kini sudah mengambil seperempat dari total pembiayaan layanan kesehatan.
|Baca juga: Dana Pensiun Mulai Terapkan Life Cycle Fund, OJK Soroti Tantangan Berikut!
|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Umumkan Pengunduran Diri Ninik Herlani dari Kursi Komisaris
“Biaya katastropik sudah mencapai 25 persen dari total biaya layanan kesehatan. Ini menunjukkan perlunya penguatan upaya promotif dan preventif,” ujar Prihadi, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Selain itu, total biaya manfaat juga mengalami kenaikan sepanjang 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya jumlah kasus penyakit kronis.
“Realisasi biaya manfaat 2025 meningkat 11 persen dibanding 2024. Beban biaya penyakit katastropik mencapai Rp50,28 triliun, naik dari Rp44,8 triliun. Bahkan, jumlah penderita diabetes dan hipertensi pada usia muda juga meningkat,” kata Prihadi.
|Baca juga: Legislator Dorong Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
|Baca juga: Dorong Gaya Hidup Sehat, Allianz Indonesia Hadirkan Inisiatif Wellbeing
Di sisi lain, pemanfaatan layanan kesehatan terus melonjak sejak awal implementasi JKN. “Biaya manfaat sejak 2014 sampai 2025 mencapai Rp1.272 triliun. Pada 2025, ada sekitar 1,9 juta kunjungan ke faskes per hari, dan kunjungan rumah sakit meningkat lima kali lipat dibanding 2014,” tutup Prihadi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
