Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi rencana pemerintah untuk meningkatkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari delapan persen menjadi 20 persen. AAUI menilai kesiapan masing-masing perusahaan menjadi faktor utama dalam memanfaatkan investasi tersebut.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan tingkat kesiapan anggota asuransi umum saat ini masih beragam. Perusahaan dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat dinilai relatif lebih siap mengelola eksposur risiko pasar modal yang lebih tinggi.
Sementara perusahaan lain akan tetap memilih pendekatan yang konservatif. “Oleh karena itu, AAUI menilai pemanfaatan ruang investasi ini sebaiknya bersifat opsional dan berbasis kesiapan masing-masing perusahaan, bukan bersifat seragam,” ujarnya, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 9 Februari 2026.
Lebih lanjut, Budi menilai, penting bagi industri asuransi untuk menunggu ketentuan teknis lanjutan dari regulator, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan mengatur detail implementasi kebijakan tersebut.
|Baca juga: Pembiayaan Baru Adira Finance (ADMF) di Kalimantan Tumbuh 24% di 2025
|Baca juga: OCBC Hadirkan Kartu Kredit OCBC 1st untuk Optimalkan Generasi Muda Nikmati Hidup
Kejelasan aturan, lanjutnya, diperlukan agar perusahaan dapat menyesuaikan strategi investasi dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan serta kinerja industri secara menyeluruh.
Sebelumnya, Budi mengungkapkan, pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam rencana kenaikan batas investasi ini. Hal tersebut mengingat karakter bisnis asuransi umum yang menuntut stabilitas dan likuiditas tinggi.
“Agar kebijakan ini tidak meningkatkan volatilitas portofolio jangka panjang, diperlukan pengaturan yang jelas terkait manajemen risiko investasi, antara lain melalui penguatan risk appetite dan stress testing terhadap risiko pasar,” pungkas Budi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
