1
1

Bos AAUI: Peningkatan Limit Investasi Saham di Pasar Modal Perlu Disikapi secara Prudent

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan (kanan). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kebijakan pemerintah yang meningkatkan batas investasi asuransi dan dana pensiun (dapen) di pasar modal menjadi 20 persen sebagai langkah yang memberikan ruang fleksibilitas pengelolaan portofolio.

Namun hal tersebut juga perlu disikapi secara hati-hati oleh industri asuransi. “AAUI memandang kebijakan ini sebagai bentuk fleksibilitas pengaturan batas maksimum, bukan kewajiban penempatan,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.

Budi menjelaskan bisnis asuransi umum memiliki karakter seperti kewajiban relatif jangka pendek, frekuensi klaim tinggi, serta kebutuhan likuiditas terbilang besar. Sehingga, dirinya menilai, keputusan investasi di pasar modal harus dilakukan secara prudent.

|Baca juga: Pengendalian Penyakit Katastropik Jadi Kunci Utama Tekan Defisit BPJS Kesehatan

|Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Stimulus saat IMF Proyeksikan Ekonomi RI Tetap Tangguh di 2026

“Oleh karena itu, peningkatan limit investasi saham perlu disikapi secara prudent, disesuaikan dengan profil risiko, struktur kewajiban, dan kapasitas keuangan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait peningkatan batas untuk investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari delapan persen ke 20 persen.

“Langkah berikutnya adalah kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi, itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari delapan persen ke 20 persen,” kata Airlangga.

|Baca juga: Mantan Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pemerintah terkait Pengelolaan Utang dan Arah Pembangunan Ekonomi RI

|Baca juga: DEN Bawa Kabar Baik untuk Ekonomi RI di Tengah Tingginya Ketidakpastian Global

|Baca juga: DEN Minta Pemerintah Pelototi Pendapatan Pajak di 2026, Ada Apa?

Airlangga mengklaim regulasi baru itu sejalan dengan standar yang dijalankan di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). “Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi standar tersebut agar tentunya kita bisa mempertahankan di standar emerging market,” ucapnya.

“Tentunya kita berharap bahwa pasar modal kita lebih kuat, lebih adil, lebih kompetitif, dan lebih transparan,” pungkas Airlangga.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BRI (BBRI) Siap Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Next Post Menavigasi Ketidakpastian Global dan Peluang Investasi Domestik dengan Bank DBS Indonesia

Member Login

or