1
1

Bos AAUI Sampaikan Update Terbaru dari Penyusunan Produk Asuransi Parametrik

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi bersama pemerintah tengah menggodok skema baru perlindungan terhadap bencana alam melalui pendekatan asuransi parametrik. Dalam tahap awal, alokasi dana yang digelontorkan melalui APBN disebut mencapai antara Rp600 miliar hingga Rp1 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut aturan mengenai asuransi parametrik sejatinya sudah tersedia. Namun, saat ini masih dibahas lebih lanjut untuk tahap implementasi di lapangan.

|Baca juga: Penerapan Co-Payment Dinilai Positif Buat Masyarakat dan Industri Asuransi

|Baca juga: Cuan! Antam (ANTM) Tebar Dividen Rp3,6 Triliun, 100% dari Laba 2024

“Asuransi parametrik untuk bencana ini memang peraturannya sudah ada, tinggal digodok bagaimana implementasinya. Anggarannya ada yang bilang Rp600 miliar, ada yang bilang Rp1 triliun, dikeluarinnya kan bertahap,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Budi menilai asuransi parametrik dapat mempercepat proses klaim karena tidak memerlukan verifikasi kerusakan fisik di lapangan. Mekanismenya didasarkan pada parameter tertentu seperti intensitas hujan atau magnitudo gempa. Budi menambahkan pembayaran klaim maksimal dilakukan dalam waktu dua minggu setelah kejadian.

Meski demikian, Budi menegaskan skema ini tidak mencakup korban jiwa, melainkan fokus pada kerusakan material akibat bencana. Dalam tahap awal, gempa bumi dan banjir menjadi dua jenis bencana yang dikaji untuk dikover dalam program ini.

Untuk mendukung implementasi secara menyeluruh, AAUI telah menjalin komunikasi dengan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami dari AAUI sudah mengusulkan untuk dibuatkan konsorsium, nanti tentu tinggal ditentukan siapa yang akan menjadi administratornya,” kata Budi.

|Baca juga: Gelar RUPS, Blibli (BELI) Dapat Restu MESOP dan Angkat Komisaris Baru

|Baca juga: Value Chain Dinilai Wajib Diterapkan di Bisnis, Ternyata Ini Alasannya!

Lebih lanjut, Budi meyakini, konsorsium ini dapat memperkuat struktur reasuransi sekaligus mendorong keterlibatan lebih luas dari pelaku industri dalam pembiayaan risiko bencana. Budi menyampaikan AAUI mengajak seluruh pihak di industri asuransi untuk berpartisipasi agar nantinya dapat disusun struktur reasuransi yang paling optimal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post SEOJK 7/2025 Wajibkan Bentuk MAB, AAUI: Saat Ini Hanya Sebagian yang Siap Memenuhi!
Next Post Dorong Perekonomian Indonesia, GoTo Beri Penghargaan untuk 40 Ribu Mitra Gojek dan Gopay

Member Login

or