Media Asuransi, JAKARTA – Industri perasuransian mengusulkan agar skema iuran dalam program penjaminan polis menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk based premium. Skema tersebut dinilai lebih adil dan efektif dalam menjaga stabilitas jangka panjang sektor asuransi.
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan terdapat dua pendekatan dalam penetapan iuran penjaminan, yakni skema flat atau seragam dan skema berbasis risiko.
|Baca juga: Industri Asuransi Dorong Program Penjaminan Polis Fokus Lindungi Pemegang Polis Ritel
Jika menggunakan skema flat, perusahaan asuransi yang sehat berpotensi memberikan subsidi kepada perusahaan berisiko tinggi. Menurutnya, hal tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan dapat menghilangkan insentif bagi perusahaan untuk menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
“Kalau skemanya flat atau seragam maka perusahaan yang sehat akan mensubsidi perusahaan yang berisiko tinggi. Ini prinsip keadilannya enggak terjadi,” ujarnya, dalam RDPU bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Sebaliknya, dengan pendekatan risk based premium, perusahaan dengan profil risiko lebih baik akan membayar iuran lebih rendah dari perusahaan dengan risiko tinggi. Skema ini dinilai dapat mendorong disiplin pasar sekaligus memperkuat tata kelola industri.
|Baca juga: Permata Bank Syariah Cetak Laba Rp785,3 Miliar di 2025
|Baca juga: Salurkan Bansos Rp15,1 Triliun, Bank Mandiri (BMRI) Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima di 2025
|Baca juga: Jaga Stabilitas Kinerja, AAJI: Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa Berorientasi Jangka Panjang
Dirinya turut menyoroti risiko moral hazard apabila cakupan penjaminan terlalu luas tanpa batas maksimum yang jelas. Tanpa batasan tegas, perusahaan bisa terdorong mengambil risiko berlebihan karena merasa kewajibannya akan tetap dijamin.
“Jika ada penjaminan terlalu luas maka akan mengurangi kehati-hatian perusahaan dan mendorong risk-taking yang berlebihan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, perlu ada akuntabilitas pemegang saham dan manajemen dalam skema penjaminan polis agar beban risiko tidak sepenuhnya dialihkan kepada LPS maupun sistem keuangan secara keseluruhan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
