Media Asuransi, JAKARTA – Program penjaminan polis dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dinilai tidak hanya berdampak pada perlindungan konsumen. Akan tetapi juga berperan strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengurangi potensi beban fiskal negara di masa depan.
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan penyempurnaan kerangka resolusi perusahaan asuransi akan menciptakan mekanisme penanganan yang lebih terstruktur ketika terjadi kegagalan usaha. Dengan demikian, risiko intervensi pemerintah dalam bentuk bailout dapat ditekan.
Menurutnya, tanpa sistem resolusi dan penjaminan yang jelas, kegagalan satu perusahaan asuransi berpotensi meluas menjadi krisis kepercayaan dan berdampak sistemik. Dalam kondisi ekstrem, negara bisa terdorong melakukan penyelamatan yang membebani keuangan publik.
|Baca juga: AAJI: Peranan OJK dan BEI Jadi Fondasi Penting Jaga Kepercayaan Industri dan Investor
|Baca juga: Permata Bank Syariah Cetak Laba Rp785,3 Miliar di 2025
“Dengan adanya penyempurnaan pada resolusi perusahaan asuransi ini maka bagi negara akan bisa mengurangi risiko bailout fiskal dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” ujar Achmad, dalam RDPU bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan pendekatan resolusi yang terstruktur seperti transfer portofolio polis, penyertaan modal sementara, hingga bridge institution akan memastikan kewajiban kepada pemegang polis tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak luas.
|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan 7 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
|Baca juga:Permata Bank (BNLI) Bukukan Laba Rp3,6 Triliun di 2025
Dalam konteks sistem keuangan nasional, stabilitas sektor asuransi memiliki peran penting karena industri ini mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan terhubung dengan sektor keuangan lainnya.
Achmad menilai, dengan skema resolusi yang efektif dan penjaminan polis yang proporsional, risiko sistemik dapat diredam sejak dini. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
