Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Direktur PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) Tomy Ferdiansah menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Hal itu sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Tomy menyampaikan kehadiran LPP merupakan hal penting, bahkan wajib, mengingat sektor perbankan telah lebih dulu memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Intinya adalah trust lagi, RBC yang kuat, dengan IFRS standar semua, equity-nya juga sudah baik,” ujar Tomy, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 2 April 2026.
Dirinya menilai pembentukan LPP dapat dilakukan baik sebagai lembaga baru yang berdiri sendiri maupun berada di bawah LPS. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan regulator.
|Baca juga: JMA Syariah Berpotensi Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan Audit 2025, Ada Apa?
|Baca juga: Bos AAUI Sebut Digitalisasi Bakal Topang Jalur Keagenan dan Bancassurance di 2026
Lebih lanjut, ia menekankan, skema iuran LPP perlu dirancang secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi industri. Menurutnya, dasar pengenaan iuran sebaiknya mengacu pada pendapatan operasional (operating revenue), bukan dari produksi premi semata, agar lebih mencerminkan kemampuan masing-masing perusahaan.
“Fairness-nya harus dilihatlah dari berbagai sektor sehingga tidak terlalu juga memberatkan pada industri asuransi,” jelasnya.
Ia mengingatkan industri asuransi memiliki struktur biaya yang tidak ringan. Selain beban operasional seperti gaji karyawan dan sewa, perusahaan asuransi juga wajib memiliki perlindungan reasuransi seperti excess of loss dengan nilai yang besar.
“Misalnya biaya excess of loss let say bisa mencapai Rp14 miliar. Berarti kan sebulannya harus sudah ada Rp1,2 miliar yang harus dicadangkan oleh perusahaan,” ungkapnya.
|Baca juga: Sequis Life Sebut Proteksi Asuransi Bikin Generasi Lebih Sehat dan Cerdas Finansial
|Baca juga: Bidik Rp68,4 Miliar, Asuransi Digital Bersama (YOII) Siap Right Issue
Dengan kondisi tersebut, Tomy menilai, besaran iuran LPP tidak bisa disamaratakan antara perusahaan besar dan kecil. Menurutnya, perlu ada diferensiasi berdasarkan kapasitas keuangan, tingkat risiko, serta kekuatan permodalan masing-masing perusahaan.
Dirinya menegaskan penilaian terhadap kesehatan perusahaan asuransi tidak bisa hanya berfokus pada indikator Risk Based Capital (RBC), melainkan harus melihat berbagai komponen lain, termasuk ketahanan modal dan struktur biaya.
“Kalau menurut saya memang itu tidak boleh ditutup sebelah mata, bahwa asuransi ini hanya dilihat RBC ya enggak juga sih. Jadi banyak sekali komponen-komponennya,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
