Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung penguatan kesiapan industri asuransi dalam menghadapi risiko bencana alam. Dalam konteks tersebut, OJK telah meminta asosiasi industri untuk menghimpun data dari para anggotanya terkait dampak bencana alam, termasuk di wilayah Sumatra.
“Hingga saat ini proses pengumpulan data tersebut masih berlangsung,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 2 Februari 2026.
Dari sisi urgensi, lanjutnya, Indonesia merupakan wilayah dengan tingkat risiko bencana alam yang tinggi, sehingga pengelolaan risiko bencana secara terstruktur menjadi semakin penting, mengingat risiko bencana merupakan salah satu protection gap yang menjadi perhatian.
Ia menambahkan asuransi bencana berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat mekanisme perlindungan dan pembagian risiko. Namun demikian, implementasinya juga memiliki tantangan.
|Baca juga: OCBC (NISP) Bukukan Laba Bersih Rp5,1 Triliun di 2025
|Baca juga: Hadapi Dinamika Global, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa
|Baca juga: BTN (BBTN) Berencana Akuisisi Perusahaan Asuransi di 2026, Ini Respons AAUI!
“Antara lain ketersediaan dan kualitas data risiko, keterjangkauan premi, kesiapan kapasitas industri, serta perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” ucapnya.
Penguatan peran asuransi
Di sisi lain, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Azuarini Diah Parwati menilai penguatan peran asuransi menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya risiko bencana di Indonesia.
“Kupasi memandang masih rendahnya perlindungan asuransi bencana menyebabkan beban kerugian pascabencana sebagian besar masih ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah,” kata Azuarini.
|Baca juga: IHSG Terjun Bebas, Begini Respons AAUI!
|Baca juga: AAUI Siapkan Amunisi Utama untuk Tingkatkan Penetrasi Asuransi Bencana di RI
|Baca juga: Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI Usai IHSG Babak Belur 2 Hari Beruntun
Azuarini mencatat di Indonesia ada lebih dari 3.000 kejadian bencana per tahunnya dengan dominasi bencana hidrometeorologi. Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNBP) pada 2024, Indonesia menempati posisi kedua dari 193 negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia.
Selain itu, berdasarkan data dari PT Reasuransi Maipark Indonesia, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia memiliki asuransi bencana atau hanya sekitar 36 ribu rumah dari total 64 juta rumah di Indonesia yang punya asuransi.
“(Kupasi) mendorong inisiasi asuransi wajib bencana yang dilaksanakan secara bertahap, inklusif, serta didukung kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan penguatan literasi publik sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
