Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ekuitas industri reasuransi termasuk syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar Rp6,84 triliun berdasarkan data posisi Oktober 2025. Sementara premi reasuransi tercatat Rp22,74 triliun atau terkontraksi 1,03 persen secara tahunan (YoY).
Ke depan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan.
Dalam konteks ini, lanjut Ogi, OJK meyakini industri reasuransi dapat memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026. Harapannya berdampak terhadap kapasitas proteksi Tanah Air dan imbasnya kepada pertumbuhan industri reasuransi di masa mendatang.
|Baca juga: OJK Ungkap Perkembangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE
|Baca juga: Kata Bos OJK terkait Proyeksi Bisnis Industri Asuransi RI di 2026
“OJK juga optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, seiring penyesuaian strategi bisnis dan struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memerhatikan profil risiko masing-masing perusahaan,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu, 28 Desember 2025.
Di sisi lain, OJK saat ini sedang melakukan analisis mendalam terkait rencana bisnis yang disampaikan oleh industri asuransi. Secara umum, regulator jasa keuangan tetap yakin industri perasuransian terus tumbuh positif di 2026.
Ogi menegaskan terkait target bisnis industri perasuransian pada 2026, OJK saat ini tengah melakukan analisis terhadap rencana bisnis yang disampaikan oleh industri. “Termasuk proyeksi pertumbuhan premi, arah pengembangan produk, serta kesiapan permodalan dan manajemen risiko,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
