Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau pencabutan izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan mekanisme penjaminan difokuskan pada kewajiban perusahaan asuransi yang bersifat langsung kepada pemegang polis atau tertanggung sebagai konsumen sektor jasa keuangan.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi secara aktif dengan LPS dalam mempersiapkan implementasi program tersebut,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dukungannya terhadap rencana implementasi program penjaminan polis asuransi. Program tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
|Baca juga: Perang Israel-AS vs Iran Ancam Momentum Kebangkitan Pariwisata Indonesia
|Baca juga: Melonjak 115%, Bank Jago (ARTO) Bukukan Laba Rp276 Miliar di 2025
|Baca juga: Cewek Green-Flag 2026: Bukan Cuma Self Love tapi Juga Self-Saving
Ketua Bidang Teknik 5 AAUI Diwe Novara mengatakan industri asuransi umum pada prinsipnya mendukung penuh implementasi program tersebut. Menurutnya, keberadaan skema penjaminan polis akan meningkatkan rasa aman bagi pemegang polis.
“Sebenarnya kami dari industri jelas sangat mendukung asuransi program penjaminan polis asuransi ini walaupun masih tanda tanya besar dari kami,” ujar Diwe.
Ia menjelaskan dalam praktik bisnis asuransi terdapat perbedaan karakter antara polis ritel dan polis korporasi. Untuk polis ritel, industri berharap jaminan perlindungan dapat diberikan secara penuh kepada nasabah.
“Harapan kami untuk polis retail ini jaminan program penjaminan polis ini 100 persen klaim,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk polis korporasi, mekanisme penjaminan dinilai perlu disesuaikan dengan skema retensi perusahaan asuransi dan reasuransi agar tidak mengganggu manajemen risiko perusahaan. Selain itu, industri juga berharap iuran program penjaminan polis tidak terlalu besar agar tidak membebani premi yang dibayar nasabah.
Ia menilai implementasi program penjaminan polis perlu dipercepat karena dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang selama ini masih menghadapi tantangan literasi dan persepsi masyarakat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
