Media Asuransi, JAKARTA – Direksi AJB Bumiputera 1912 diminta untuk melakukan akselerasi dan percepatan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan. Pembayaran oustanding claim saat ini sudah berjalan sesuai rencana yang pembayarannya dilakukan setiap pekan sekali. Badan Perwakilan Agung (BPA) meminta agar manajemen menjaga kontinuitas dalam pelaksanaan pembayaran kepada pemegang polis, sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Hal ini diungkapkan juru bicara RUA/BPA AJB Bumiputera 1912, Bagus Irawan, dalam keterangan resmi, Rabu, 26 April 2023.
Menurut Bagus, Ketua RUA d/a (dahulu) Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, Muhammad Idaham telah menyampaikan bahwa struktur organisasi AJB Bumiputera 1912 kini telah lengkap. Sugito telah mendapatkan SK Penetapan dari OJK, sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912, begitu pula dengan Hendrawan dan Syafiq A Mugni sebagai Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan mereka sudah mulai bekerja sesuai dengan Tupoksinya masing-masing. Demikian pula anggota BPA AJB Bumuputera 1912 Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan) yang sempat kosong setelah peninggalan Agus Patami, kini Asnawi Har juga sudah menerima SK Penetapan dari OJK.
|Baca juga: Komitmen Terhadap Hak-Hak Pemegang Polis, AJB Bumiputera Cairkan Klaim Tahap Kedua
Ketua RUA/BPA memberikan perintah kepada manajemen AJB Bumiputera dalam hal ini direksi untuk melakukan akselerasi dan percepatan pelaksanaan RPK perusahaan. BPA meminta agar manajemen menjaga kontinuitas dalam pelaksanaan pembayaran kepada pemegang polis, sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan. “Di samping itu, Muhammad Idaham juga meminta dewan komisaris melakukan tugasnya dengan baik, utamanya dalam hal pengawasan kepada direksi di AJB Bumiputera 1912 dalam operasional roda organisasi asuransi mutual tertua di Indonesia ini,” kata Bagus.
BPA juga meminta agar semua kantor pelayanan baik di tingkat kantor wilayah dan kantor cabang dapat melaksanakan pelayanan kepada pemegang polis dengan baik, dan membuka kembali kantor-kantor cabang yang sempat tutup, agar pelayanan bisa dioptimalkan.
Seiring banyaknya pemegang polis yang mengikuti program RPK, maka pelayanan yang ada di kantor cabang yang sempat tutup harus dibuka kembali dan segera bisa melakukan pelayanan kepada pemegang polis. Apresiasi disampaikan pula pada pemegang polis yang telah mendukung program RPK dengan menyetujui pelaksanaan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada polis. Sebelumnya telah disampaikan bahwa sejatinya PNM bertujuan adalah untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh, karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912. Sebaliknya bila tidak dilakukan PNM, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun.
“Marilah kita bersama menjaga suasana yang kondusif dan aman agar pelaksanaan akselerasi dan percepatan RPK ke depan bisa berjalan dengan baik,” tutur Bagus.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News