Media Asuransi, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, membayarn klaim sebesar Rp664,762 miliar per 25 Desember 2022, untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan, mengatakan bahwa pembayaran klaim terbanyak dari awal tahun sampai saat ini adalah klaim program Jaminan Hari Tua (JHT). “Hingga 25 Desember klaim terbanyak dibayarkan adalah program Jaminan Hari Tua dengan nominal sebesar Rp635,64 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 14.763 kasus,” katanya dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, 27 Deember 2022.
|Baca juga: Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) Kini Terhubung dengan MotionPay milik MNC Bank
Irfan menjelaskan pembayaran klaim oleh BPJamsostek tersebut untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan total kasus pada 2022 sebanyak 21.705 klaim.
“Klaim tersebut diajukan oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon),” kata Irfan. BPJamsostek terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Irfan menjelaskan bahwa proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJamsostek sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi JMO atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Kemudahan layanan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJamsostek berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan kemudahan ini kami menghimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim,” ungkap Irfan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News