1
1

BRINS Dukung Asuransi Rumah Tinggal Diwajibkan  

Media Asuransi, JAKARTA – PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) menyambut baik dan siap mendukung rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi rumah tinggal dalam rangka program Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).

Direktur Utama BRI Insurance (BRINS), Fankar Umran, mengatakan bahwa asuransi rumah tinggal adalah bagian dari Class of Business (COB) properti dan sudah berjalan sejak awal. Bahkan jika dilihat portofolio COB di industri asuransi umum, porsi COB properti selalu merupakan salah satu porsi yang dominan.

Sebagai gambaran, jelasnya, di BRINS pada tahun 2021 COB properti berkontribusi 52,86% terhadap GWP perusahaan dan kemungkinan akan serupa pada industri bahwa COB properti menyumbang GWP terbesar.

|Baca juga: BRINS Hadirkan Perlindungan untuk Pengendara Motor

“Ini menunjukkan bahwa untuk meng-cover asuransi rumah tinggal perusahaan industri asuransi umum sangat siap dan menyambut baik rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi rumah tinggal dalam rangka DRFI,” jelasnya kepada Media Asuransi, belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa insurance gap di Indonesia masih sangat lebar di berbagai bidang maka tentu saja BRINS sangat mendukung program DRFI karena program ini pasti akan menurunkan insurance gap.

Menurutnya, program DRFI ini bisa menjadi langkah awal dalam penanggulangan bencana di skala nasional, dimulai dengan Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang memberikan perlindungan pada objek vital milik negara, sehingga pada saat kejadian bencana pemerintah tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

|Baca juga: BRINS Kenalkan Greensurance, Proteksi Kendaraan Ramah Lingkungan

Terkait dengan risiko pembiayaan kebencanaan, Fankar menegaskan bukan soal siap atau tidak siap, tetapi faktanya adalah ketika terjadi bencana maka cost of recovery dapat mencapai jumlah yang sangat besar. Misalnya pada tahun 2021 Kementrian Keuangan menganggarkan Rp3,7 triliun untuk penanganan bencana.

“Jika seandainya bencana yang terjadi di-cover melalui asuransi kebencanaan tentu saja pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran sebanyak itu, jauh lebih hemat jika anggaran tersebut dialokasikan dalam bentuk subsidi premi.”

Menurutnya, semua jenis bencana bisa saja diproteksi selama memenuhi kaidah kejadian yang unforeseen. Karena jika ada bencana tertentu kejadiannya terus berulang pada area yang sama maka risiko tersebut sudah tidak memenuhi kaidah karena merupakan kejadian yang foreseen. “Itulah sebabnya perlu dilakukan perlindungan menyeluruh agar tercipta mekanisme cross subsidi dan penyebaran risiko yang lebih merata.”

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Expoversary Digelar 1 Bulan, BCA Bagi Promo untuk Kredit Konsumer
Next Post Perusahaan Asuransi Perlu Terapkan LDI untuk Pastikan Pemenuhan Liabilitas

Member Login

or