1
1

Buntut PMK Pajak, APPARINDO Lakukan MoU dengan Perusahaan Reasuransi

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) melakukan penandatanganan MOU dengan Perusahaan Reasuransi. Foto: Fajrul Falaah

Media Asuransi, JAKARTA – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) menandatangani MoU dengan perusahaan reasuransi di Jakarta, Senin, 24 Juli 2023.

“Tujuan (MoU) adalah karena di PMK itu tidak diatur detail mengenai SOP dan alur yang harus perusahaan lakukan dalam pembayaran PPN. Saat berdiskusi dengan DJP dan konsultan, mereka mengarahkan jika sebaiknya harus ada kesepakatan industri, sehingga ini menjadi pegangan para pelaku untuk melakukan proses pembayaran PPN dan segala macam,” kata Ketua Umum APPARINDO, Yulius Bhayangkara, kepada Media Asuransi.

|Baca juga: Yulius Bhayangkara: APPARINDO Dukung Regulasi Baru tentang Pemodalan

Sehingga, lanjut Yulius, hal ini menyebabkan asosiasi merasa perlu kesepakatan para pihak untuk mendukung penyeragaman ini. Supaya anggota memiliki tujuan yang sama dan pola yang sejalan dalam hal transaksi pelaporan pajak. “Dengan adanya MoU ini, diharapkan anggota APPARINDO itu tidak melakukan kesalahan (dalam membayar pajak) sehingga tidak ada sanksi yang terkena ke anggota dan IPR,” tuturnya.

Namun demikian, asosiasi juga masih memiliki PR terkait transaksi broker dengan perusahaan asuransi, yakni di mana saat ini masih berjalan secara lepas tanpa ada kesepakatan yang terikat. “Hal tersebut dilakukan sebab segmen tersebut volumenya jauh lebih besar, broker depan lebih banyak, perusahaan asuransi lebih banyak dibanding reasuransi kalau di Indonesia,” tambah Yulius.

Yulius menambahkan, selanjutnya asosiasi akan terus berusaha mengawal PR tersebut, mengingat saat ini masih banyak perusahaan asuransi yang kapasitas asuransinya digunakan sebagai reasuransi. “Dan menurut saya MoU ini menjadi penting sehingga ini bisa menjadi acuan ketika nanti ketemu dengan teman-teman reasuransi yang menjadi transaksi inward itu kita tunjukkan saja ini (MoU) yang sudah disepakati,” pungkasnya.

Sebagai informasi Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi per 1 April 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post QBE Tingkatkan Anggaran Bencana US$1,33 Miliar
Next Post GWP Flood Re Meningkat Jadi £52 Juta di Semester I/2023

Member Login

or