1
1

Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna Kombinasi Terbaru My Wealth Protection

President Director Chubb Life Indonesia Kumaran Chinan dan Chief Agency Officer Chubb Life Indonesia Bapak Darwin Gunawan saat peluncuran produk My Wealth Protection di Chubb Square pada Rabu 28/05. | Foto: Chubb Life Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) meluncurkan My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination), Rabu, 28 Mei 2025.

Produk ini dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100 persen dari uang pertanggungan (UP) atau 100 persen dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.

|Baca juga: Chubb Life Luncurkan Asuransi Kritis, Tanggung Biaya ICU dan 144 Penyakit

Namun, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran premi, penerima manfaat akan menerima 100 persen dari UP, dan polis akan tetap aktif.

Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan.

|Baca juga: Chubb Life Indonesia dan Amartha Kolaborasi Sediakan Pelindungan Asuransi untuk UMKM

Menurutnya, My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya.

My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya. Manfaat tahapan ini berjumlah 20 persen dari UP yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan.

Ketentuan dan manfaat lain dari produk My Wealth Protection, yakni pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial tertanggung. ada pilihan masa pelindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Kemudian, pilihan frekuensi pembayaran premi bulanan. Serta, manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200 persen UP.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Gelar Digital Financial Literacy di UPM Sorong
Next Post Pupuk Kaltim Targetkan 100.000 Hektare Lahan Gabung Program MAKMUR

Member Login

or