Media Asuransi, JAKARTA – PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) meluncurkan My Critical Illness Protection. Produk baru ini sebuah solusi asuransi dasar dengan harga terjangkau yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko penyakit kritis dan kejadian tak terduga lainnya, sehingga masa depan nasabah dan keluarga tetap aman.
My Critical Illness Protection merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat komprehensif bagi tertanggung. Manfaat tersebut meliputi 50 persen dari Uang Pertanggungan (UP) jika didiagnosis mengalami penyakit kritis tahap awal. Kemudian, 100 persen dari Uang Pertanggungan jika didiagnosis mengalami penyakit kritis tahap lanjut (sesuai tertera dalam polis), dikurangi jumlah klaim tahap awal (jika ada), dan 100 persen dari UP jika meninggal dunia karena sebab apa pun, dikurangi jumlah klaim tahap awal (jika ada), serta tambahan 100 persen dari UP jika meninggal dunia karena akibat kecelakaan.
|Baca juga: Langkah Strategis Chubb Life Indonesia dengan Penunjukan Naresh Krishnan sebagai Presiden Direktur
‘’Dengan premi mulai dari Rp140.600, nasabah dan keluarga dapat menghadapi masa depan dengan tenang dan penuh percaya diri,’’ kata Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Naresh Krishnan, dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.
Krishnan mengatakan, ketidakpastian dalam hidup, seperti penyakit kritis, sulit untuk diprediksi dan bisa menjadi tantangan untuk dihadapi. Dengan dukungan pengobatan medis yang sudah maju saat ini dan perlindungan yang tepat, memungkinkan pasien mendapatkan perawatan tepat waktu dan dapat fokus pada pemulihan.
|Baca juga: Chubb Life Indonesia Komitmen Prioritaskan Nasabah dengan Buka Customer Service Walk-In Baru
‘’Di Chubb Life Indonesia, kami berkomitmen mendukung nasabah dengan perlindungan yang kuat, sehingga mereka dapat menghadapi masa depan dengan optimis dan menjaga kesejahteraan finansial. Itulah alasan kami memperkenalkan My Critical Illness Protection, sebuah perlindungan komprehensif sejak diagnosis awal, memastikan ketenangan pikiran dan masa depan yang lebih cerah bagi nasabah dan keluarga mereka,” tegasnya.
Ketentuan dan Keunggulan lainnya dari produk baru itu antara lain: pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial pemegang Polis. Masa Pertanggungan lima, 10 dan 15 tahun. Kemudian, frekuensi pembayaran premi bisa bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan. ‘’Bayar Premi tanpa khawatir biaya naik selama masa pembayaran Premi,’’ jelasnya.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
