1
1

Co-Payment Ditunda, Pengamat: Kesempatan Edukasi kepada Masyarakat Pentingnya Asuransi Kesehatan

Ilustrasi. | Foto: Allianz Life Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda implementasi kebijakan co-payment di produk asuransi kesehatan dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan ruang edukasi yang lebih luas kepada masyarakat.

Pengamat Asuransi Tri Djoko Santoso menyambut baik keputusan tersebut dan menilai penundaan dimaksud dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai konsep coinsurance atau co-payment dalam sistem proteksi kesehatan.

|Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 2024 Dinilai Belum Maksimal, Kualitas Belanja Jadi Sorotan

“Keputusan OJK menunda tentu memberi kesempatan untuk melakukan edukasi bagi masyarakat tentang perlunya dan kepentingan coinsurance dalam proteksi asuransi kesehatan,” ujarnya, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 9 Juli 2025.

Adapun keputusan penundaan dibeberkan dalam draft kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Ketua DK OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan.

|Baca juga: Beban Utang dan Pertumbuhan Ekonomi RI di APBN 2024 Dapat Kritikan Pedas

|Baca juga: Pengelolaan APBN 2024 Dinilai Stabil, tapi Masih Banyak PR yang Perlu Dibenahi

“Dalam rangka penyusunan POJK Sebagian yang dimaksud dalam poin di kesimpulan ini, maksudnya OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan produk asuransi sampai diberlakukannya POJK,” sebut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Menurutnya OJK masih memiliki waktu setengah tahun sampai Peraturan OJK rampung disusun. Sehingga OJK memiliki waktu yang cukup guna melakukan sosialisasi ke masyarakat, utamanya dari sisi aturan dan kebijakan.

|Baca juga: OJK: Rendahnya Literasi dan Inklusi Sebabkan Asuransi Sering Dianggap Beban

|Baca juga: OJK Beberkan 6 Tantangan Industri Asuransi yang Wajib Dibereskan, Berikut Rinciannya!

Komisi XI DPR RI menyebutkan akan menjadi meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. “Ini dalam rangka justru ingin memberikan penguatan terhadap apa yang akan dibutuhkan oleh OJK,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Saham Pilihan untuk Jemput Rezeki saat IHSG Diramal Lanjutkan Penguatan
Next Post Astra Sedaya Finance Pertahankan Peringkat idAAA dengan Prospek Stabil

Member Login

or