Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027, telah mengumumkan 21 nama yang lolos Seleksi Tahap IV. Pansel akan menyerahkan 21 nama ini kepada Presiden RI, yang selanjutnya memilih 14 nama untuk diserahkan kepada DPR RI agar dapat dilakukan fit and proper test.
Ketua Pansel Anggota DK OJK periode 2022-2027, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil seleksi Tahap IV tersebut dalam Pengumuman Nomor Peng-05/Pansel-DKOJK/2022 tentang Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027, pada Senin, 7 Maret 2022. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulisnya dalam pengumuman tersebut.
Pansel langsung mengelompokkan 21 nama tersebut ke dalam 7 posisi Dewan Komisioner OJK yang akan diisi melaui proses seleksi hingga pemillihan oleh DPR nantinya. Masing-masing posisi ada 3 orang calon yang lolos, yakni untuk posisi: Calon Ketua merangkap Anggota, Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota, Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota, Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota, Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota, Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota, Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Hasil Seleksi Pansel DK OJK Tahap IV
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News