Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, terdapat 35 jenis penyakit kritis yang akan ditanggung oleh perusahaan industri asuransi yang bergabung dalam AAJI.
“Setelah kami olah dan kami kaji, setidaknya ada 35 jenis penyakit kritis yang akan ditanggung oleh beberapa perusahaan asuransi” ujarnya dalam Konferensi Pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I Penyakit Kritis di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Budi juga menyampaikan, seiring dengan perkembangan berbagai manfaat asuransi yang pada gilirannya melahirkan produk untuk memberikan perlindungan atas penyakit kritis, Tabel Morbiditas Indonesia I diterbitkan untuk mendukung upaya perlindungan konsumen yang lebih maksimal.
|Baca juga: Langkah-Langkah Pengajuan Klaim Penyakit Kritis yang Benar
Dengan adanya tabel ini, diharapkan para pelaku di industri asuransi dapat memiliki acuan untuk menentukan nilai premi yang lebih berimbang berdasarkan riwayat kesehatan nasabah.
Untuk menyusun Tabel Morbiditas ini, tim penyusun menghimpun data perlindungan selama lima tahun, yakni antara tahun 2013 sampai 2017.
Dalam prosesnya, OJK bersama dengan AAJI, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), dan Swiss Re, melakukan berbagai diskusi dan koordinasi untuk mengolah dan memvalidasi 11,5 juta data exposure dan 68.000 data klaim yang dikumpulkan dari para pelaku industri.
“Berdasarkan data tersebut, diperoleh total 35 jenis penyakit kritis yang mayoritas dipertanggungkan, di-cover oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa,” ujar Budi.
Dalam pemaparannya, Budi pun menyampaikan 35 jenis penyakit yang dimaksud dan nama-namanya bisa dilihat di bawah ini:
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News