Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengimbau seluruh anggota DAI untuk mendorong para pelaku tokoh praktisi asuransi untuk turut serta mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2022-2027.
“Sehubungan dengan telah dibukanya pendaftaran seleksi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 pada tanggal 7-25 Januari 2022, bersama ini Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyampaikan imbauan kepada seluruh Anggota DAI agar dapat mendorong para pelaku tokoh praktisi asuransi untuk turut serta mendaftar sebagai Calon Anggota Dewan Komisioner OJK sebagaimana dimaksud,” tulis Ketua Umum DAI Tatang Nurhidayat dalam surat imbauan kepada para Ketua Asosiasi Perasuransian bernomor 008/DAI/2022.
Surat imbauan tersebut ditujukan kepada 12 Ketua Asosiasi anggota DAI yaitu AAJI, AAUI, AAJSI, AASI, APPARINDO, APKAI, ISEA, AAMI, APARI, PAMJAKI, IIS, dan KUPASI.
Tatang berharap dengan adanya perwakilan Industri Perasuransian dapat menjadikan Industri Asuransi Indonesia menjadi semakin kuat dalam mendukung perekonomian bangsa, yang terus tumbuh dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.
|Baca juga: Berminat Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK ? Pendaftaran Seleksi Dibuka 7 Januari 2022
“Demikian imbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tutup Tatang.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027, telah membuka pendaftaran pada tanggal 7 Januari 2022. Masa pendaftaran berlangsung 12 hari kerja. Bagi peminat, disilakan mendaftar secara daring di laman laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.
Adapun 7 jabatan DK OJK meliputi:
1. Ketua merangkap anggota
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7. Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 tahap, yaitu:
1. Tahap I : Administrasi
2. Tahap II : Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat
3. Tahap III : Penilaian asesmen dan tes kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi atau wawancara
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News