1
1

DAI Pantau Dampak POJK 20/2023 terhadap Likuiditas Asuransi Kredit

Ketua  Dewan Asuransi Indonesia Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mencermati secara serius implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak 13 Desember 2024. Regulasi ini mengatur persyaratan rasio likuiditas minimum 150 persen serta penguatan ekuitas bagi perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship.

Ketua Umum DAI, Yulius Bhayangkara menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi aktif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau kesiapan industri sekaligus mencermati dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas dan keberlanjutan sektor perasuransian nasional.

|Baca juga: Pasar Asuransi Perlindungan Hukum Kian Menggeliat, Ini Faktor Penopangnya!

“DAI saat ini terus berkoordinasi secara aktif dengan OJK untuk memantau kesiapan industri serta dampak kebijakan ini terhadap stabilitas dan keberlanjutan sektor perasuransian,” ujar Yulius kepada Media Asuransi, dikutip Jumat, 19 Desember 2025.

Terkait perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, DAI menegaskan daftar resmi perusahaan yang memenuhi atau belum memenuhi persyaratan sepenuhnya menjadi kewenangan OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan.

|Baca juga: Asuransi Kredit dan Kesehatan Bayar Klaim Terbesar di Kuartal III

DAI menegaskan tidak berada pada posisi untuk menyampaikan atau mengonfirmasi nama perusahaan secara individual. Meski demikian, DAI tetap mendorong seluruh pelaku industri untuk mempercepat penguatan likuiditas dan permodalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Menurut DAI, pemenuhan rasio likuiditas dan penguatan ekuitas menjadi kunci penting dalam menjaga ketahanan perusahaan asuransi, khususnya pada lini usaha asuransi kredit dan suretyship yang memiliki karakter risiko tinggi.

DAI menilai, implementasi POJK 20/2023 merupakan bagian dari agenda penguatan prinsip kehati-hatian di industri perasuransian guna meminimalkan potensi tekanan klaim dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri.

Ke depan, DAI menyatakan akan terus menjalankan fungsi komunikasi dan advokasi industri dengan menyampaikan berbagai masukan konstruktif kepada OJK agar implementasi kebijakan berjalan seimbang dan berkelanjutan.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Unggulan untuk Nasabah Korporasi
Next Post Baru Setahun, Manulife Syariah Sudah Kelola Aset Rp1,69 Triliun dan Bayar Klaim Rp248 Miliar

Member Login

or