Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa akumulasi pendapatan premi asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp255,20 triliun. Nilainya tumbuh sebesar 1,81 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
Pertumbuhan ini terutama disumbang oleh asuransi umum sebesar 16,93 persen yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp97,78 triliun per Oktober 2022.
“Namun akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -5,76 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp157,42 triliun per Oktober 2022,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 6 Desember 2022.
|Baca juga: 2 Tahun Terakhir, OJK Proses 1.631 Pengaduan Terkait WanaArtha Life
Lebih lanjut ditambahkan bahwa salah satu yang menyebabkan penurunan premi asuransi jiwa adalah masing-masing perusahaan asuransi jiwa sedang mereview produk unitlink. Menurut Ogi, sejak dikeluarkan SE OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) masing-masing perusahaan asuransi jiwa mereview produk unitlink sehingga penjualannya tertahan.
Akibat dari proses review ini, maka akumulasi premi yang diterima industri asuransi jiwa sampai dengan posisi terakhir, per Oktober 2022 terjadi kontraksi disbanding periode yang sama tahun lalu. “Kami berharap, sejak review itu selesai, pemasaran produk unitlink ini akan kembali normal di tahun depan,” kata Ogi.
Sementara itu, di sisi permodalan, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 464,24 persen dan 313,71 persen. “Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen,” tegasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News