Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sejumlah laporan terkait klaim asuransi akibat kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Tercatat hingga saat ini sudah ada sembilan laporan yang masuk ke regulator jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan sejumlah klaim sudah mulai diproses utamanya yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
|Baca juga: OJK Siapkan 3 Formula Khusus Antisipasi Risiko Gejolak di Masa Mendatang
“Untuk BPJSTK telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saat ini, yang sudah dilaporkan ada sembilan,” ujar Ogi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.
Kemudian, lanjut Ogi, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) telah memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI/Polri dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi, fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan sudah ada beberapa yang dalam proses penggantian,” ucapnya.
Adapun Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR-DPR, hingga Gedung DJKN Kanwil Jakarta mendapat penggantian atau dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).
Sedangkan yang dijamin oleh asuransi swasta yakni Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga unit pos polisi di Slipi, Salemba, Gunung Sari, dan juga hotel di Bandung. Tidak hanya itu, identifikasi lebih lanjut juga sudah dilakukan terhadap klaim asuransi pada kendaraan bermotor yang berdampak.
|Baca juga: OJK Sebut Volatilitas di Pasar Modal Bersifat Terbatas di Tengah Rentetan Demonstrasi
|Baca juga: Penyidik OJK Selesaikan 20 Perkara di Sektor Asuransi hingga Akhir Agustus, Total Capai 156 Perkara!
Namun, Ogi menambahkan, terdapat indikasi sejumlah kendaraan yang dibeli dengan pinjaman dari bank maupun multifinance serta tidak dilengkapi perluasan jaminan risiko kerusuhan huru hara berpotensi tidak terlindungi oleh asuransi.
“Untuk asuransi jiwa komersial kami belum mendapatkan laporan untuk yang klaim dari asuransi jiwa komersial,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News