1
1

Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Ini Pentingnya Asuransi Liability

Kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, terulang kembali, terakhir pada Jumat, 3 Maret 2023 dini hari. | Foto: ist
Media Asuransi, JAKARTA – Kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, terulang kembali, terakhir pada Jumat, 3 Maret 2023 dini hari. Kebakaran tersebut bukan hanya merugikan perseroan saja, namun juga warga yang tinggal di sekitar area Depo Pertamina turut terkena imbasnya.

Sebanyak 17 orang menjadi korban jiwa atas musibah tersebut. Sedangkan 37 korban lainnya alami luka-luka dan kini masih dalam penanganan medis. Selain itu peristiwa ini juga menyebabkan sebanyak 50 kepala keluarga harus mengungsi karena kehilangan tempat tinggalnya.

Peristiwa kebakaran ini mengingatkan terhadap kita mengenai pentingnya memiliki polis asuransi liability atau asuransi tanggung gugat untuk para perusahaan-perusahaan yang memiliki proyek besar. Terutama proyek yang memiliki risiko yang tinggi.

|Baca juga: Begini Jaminan Asuransi Korban Depo Pertamina Plumpang

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, Asuransi Tanggung Gugat atau disebut juga dengan Asuransi Liability adalah sebuah penjamin asuransi yang memberi pertanggungan terhadap kerugian yang timbul dari klaim pihak ketiga yang menderita kerugian (cidera badan dan/atau kerusakan harta Benda) yang diakibatkan oleh aktivitas tertanggung.

Asuransi liability ini memiliki dua manfaat, pertama, asuransi liability perorangan, produk ini memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.

Kedua, Asuransi Liability Umum yang terbagi menjadi tiga, yakni pertama, public liability, yang menjamin risiko yang terjadi dalam perusahaan tertanggung. Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam premises perusahaan tertanggung.

Kedua, product liability, yaitu produk yang menjamin seorang pengusaha terhadap risiko digugat pihak ketiga (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yang sudah berada di luar pengawasannya, yakni hasil produksi yang sudah beredar di pasaran.

Ketiga, employer’s liability, yaitu apabila buruh cedera pada waktu menjalankan tugasnya, majikan harus bertanggung jawab atas cedera ini, maka buruh harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dari majikan dalam penyediaan sarana untuk keselamatan kerja buruhnya. 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Begini Jaminan Asuransi Korban Depo Pertamina Plumpang
Next Post CIMB Niaga Syariah Kerja Sama dengan RSIA Lombok Dua Dua Surabaya

Member Login

or