Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menggelar lomba ide perubahan nama induk asosiasi perasuransian nasional yang telah berusia 66 itu. Lomba dibuka secara umum dengan hadiah sebesar Rp500.000.
Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Erwin Noekman menjelaskan perubahan nama Dewan Asuransi Indonesia dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan penyebutan nama dan singkatan baik di industri asuransi maupun di luar industri asuransi.
“Kami membuka ide dan masukan dari masyarakat tentang penyingkatan maupun penyebutan dari Dewan Asuransi Indonesia,” katanya, Rabu 12 Juli 2023.
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dalam lomba Ide Perubahan Nama Dewan Asuransi Indonesia adalah:
1. Lomba terbuka untuk umum
2. Ide harus orisinil dan melambangkan perasuransian
3. Per peserta maksimal mengusulkan 3 ide nama
4. Ide nama berbahasa Indonesia
5. Batas penerimaan ide tanggal 30 Juli 2023
6. Pengumuman Pemenang tanggal 1 Agustus 2023
7. Ide dikirimkan melalui e-mail: sekretariat@dai.or.id
Sebagai informasi, Dewan Asuransi Indonesia lahir pada 1 Februari 1957. Berdirinya DAI berawal dari gagasan pelaku industri perasuransian nasional untuk membentuk wadah tunggal bagi perusahaan asuransi. Kehadiran DAI memulai babak baru bagi usaha asuransi nasional yang berkeinginan menjadi tuan rumah di negara sendiri, untuk berbenah diri. Pasalnya, pada masa itu usaha asuransi nasional harus berhadapan dengan dominasi perusahaan asuransi asing.
|Baca juga: Mengenal Sejarah Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
Lahirnya DAI saat itu membuat kegiatan badan atau perkumpulan asuransi yang dikendalikan asing dibekukan karena DAI hanya terbuka bagi perusahaan asuransi nasional. Alhasil, perusahaan asuransi asing mendirikan perkumpulan sendiri dengan nama Association of Overseas Underwriters in Indonesia (AOUI).
Pada awal berdirinya, anggota DAI hanya perusahaan asuransi kerugian, sedangkan perusahaan asuransi jiwa belum karena jumlah perusahaannya relatif sedikit.
Dalam perjalanannya, nama DAI sempat berganti menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI). Pergantian nama tersebut diputuskan dalam Rapat Anggota DAI tanggal 13 September 2005. Pergantian nama tersebut seiring dengan disederhanakannya tujuan DAI yaitu pengelolaan pendidikan asuransi yang berkesinambungan, penelitian dan pengembangan, publikasi media asuransi dan forum mediasi.
Namun, pada Rapat Anggota FAPI tanggal 30 Juni 2010 diputuskan untuk menggunakan kembali nama Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang fokus kegiatannya yang bersifat koordinatif berbagai permasalahan untuk keseluruhan kepentingan anggota asosiasi perasuransian sehingga tidak tumpang tindih dengan kegiatan asosiasi anggotanya. Alasan lain pergantian nama menjadi DAI adalah nama Federasi biasanya dipakai untuk nama organisasi serikat pekerja.
Dalam anggaran dasar tugas DAI adalah koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi dan tugas lainnya yang dipandang penting dan perlu. Dalam mewujudkan visinya, DAI bersama dengan seluruh asosiasi anggotanya selalu berkoordinasi dan saling membantu dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, keanggotaan DAI terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan telah mempunyai status badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak dalam kegiatan usaha perasuransian.
Sedangkan yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan, gabungan lembaga lain yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak di luar bidang usaha perasuransian, namun memiliki kaitan dengan usaha perasuransian.
Anggota DAI saat ini terdapat 12 asosiasi perasuransian meliputi AAJI, AAUI, AAJSI, AASI, APPARINDO, APKAI, AAMAI, ISEA, APARI, PAMJAKI, IIS, dan KUPASI.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News