1
1

Dicecar BEI tentang Implementasi PSAK 117, Begini Penjelasan Manajemen Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP)

Ilustrasi. | Foto: Asuransi Harta Aman Pratama

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) buka suara dan memberikan klarifikasi terkait pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai implementasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Mengutip keterbukaan informasi, Jumat, 23 Januari 2026, BEI menyebutkan pada pelaksanaan paparan publik perseroan yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025 dijelaskan bahwa hingga saat ini perseroan belum menerapkan PSAK 117 – Kontrak Asuransi pada Laporan Keuangan Interim 2025.

Direktur/Corporate Secretary Sutjianta Asuransi Harta Aman Pratama mengatakan ada dampak dari penerapan PSAK 117 pada laporan posisi keuangan perseroan. Pertama, adanya perbedaan akun-akun pada neraca, antara lain PSAK 117 tidak terdapat akun piutang premi.

“Sebagai akibatnya, maka total aset dan total liabilitas perseroan berdasarkan PSAK 117 akan lebih rendah dibandingkan dengan PSAK 104,” jelasnya.

|Baca juga: OJK Duga Penipuan dalam Pencairan Klaim Asuransi Jiwa Dilakukan Terorganisir

|Baca juga: LPS Catat 18 BPR/BPRS Masih dalam Proses Likuidasi hingga 22 Januari 2026

Berikutnya, jumlah ekuitas perseroan menurut perhitungan PSAK 117 kemungkinan akan lebih rendah atau turun dibandingkan dengan hitungan PSAK 104. Saat ini, perseroan sedang dalam proses audit saldo awal per 1 Januari 2025 oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, sehingga besarnya penurunan menunggu selesainya proses audit tersebut.

“Perkiraan dampak penerapan PSAK 117 pada laporan laba rugi perseroan. Adanya perbedaan akun-akun pada laporan laba rugi perseroan, di mana PSAK 117 mengedepankan cashflow dan adanya perhitungan Contractual Service Margin atau CSM,” tukasnya.

|Baca juga: LPS Catat Simpanan Valuta Asing Tumbuh 3,73%

|Baca juga: Kejaksaan Nilai Penanganan Kredit Macet Perbankan Harus Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

|Baca juga: Bos BI Bawa 5 Kabar Buruk dari Ekonomi Global yang Dampaknya Menjalar ke Indonesia

Selain itu, lanjutnya, PSAK 117 tidak terdapat akun premi bruto melainkan pendapatan premi serta perubahan cara pengakuan pendapatan premi bisnis yang onerous (merugi) diakui seluruhnya di tahun berjalan, sedangkan pendapatan premi bisnis yang not onerous (menguntungkan) diamortisasi sampai dengan akhir periode pertanggungan.

“Sebagai akibatnya, perhitungan laba rugi PSAK 117 dapat lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan dengan PSAK 104,” ungkapnya.

Namun demikian, masih kata Sutjianta, berdasarkan laporan keuangan interim (unaudited) terakhir yang telah disampaikan ke publik posisi per 30 September 2025 (versi PSAK 104) bahwa perseroan mengalami defisit atau rugi maka posisi per Desember 2025 kemungkinan akan defisit atau rugi.

“Dan mengingat bahwa saat ini perseroan sedang dalam proses audit sehingga besarnya laba rugi untuk 2025 menunggu selesainya proses audit tersebut,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Zurich Resmi Dirikan Penasihat Risiko Pusat Data khusus, Didukung 100 Insinyur Risiko Spesialis!
Next Post Hadapi Pengetatan Aturan, Industri Asuransi hingga Perbankan Pertebal Belanja IT

Member Login

or