Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sejak 15 April 2025.
Gugatan PKPU ini diajukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terkait dengan kewajiban saldo hak subrogasi sebesar US$9,12 juta. Selain itu, pihak kreditur lain adalah PT Gunung Mas Parahiangan dengan nilai kewajiban sebesar Rp356,83 juta.
|Baca juga:Digugat PKPU oleh Askrindo, Ricky Putra Globalindo (RICY) Buka Suara
Dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Kamis, 17 April 2025, manajemen RICY menyatakan bahwa perseroan menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku. Perseroan tetap membuka jalur komunikasi kepada PT Asuransi Kredit Indonesia sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban.
|Baca juga:Bos Askrindo Ungkap Sejumlah Faktor yang Memengaruhi Risiko Asuransi Kredit, Apa Saja?
“Dapat kami infokan sejak awal persidangan, perseroan telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap.”
Selain itu, terhadap kreditur lainnya, perseroan juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp356,83 juta yang telah diterima seluruhnya oleh PT Gunung Mas Parahiangan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News