1
1

Dirut Jasa Raharja: Tidak Ada Santunan untuk Kecelakaan 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Jakarta Selatan

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono (kiri) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (kanan). | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada tanggal 22 Agustus 2023.

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik, menyebabkan risiko kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

|Baca juga: Siapa Saja Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Dijamin Jasa Raharja?

Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arah. “Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapat santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tegas Firman.

Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 23 Agustus 2023.

Rivan menambahkan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” tuturnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Swiss Re: Penerbitan Obligasi Bencana Melonjak di Semester I/2023
Next Post Jaga Kemananan Berinvestasi, BNI Sekuritas Ajak Nasabah Terapkan Gaya Hidup Cyber-Secure

Member Login

or