Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kanal digital semakin menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat dalam industri asuransi.
Temuan survei dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perasuransian 2023–2028 mengindikasikan distribusi melalui platform digital akan bertumbuh lebih tinggi dalam lima tahun mendatang, seiring dengan meningkatnya adopsi layanan keuangan berbasis teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan data per September 2025 memperlihatkan kontribusi premi dari kanal digital mencapai tingkat yang terus meningkat.
|Baca juga: Ogi Prastomiyono: Kanal Keagenan Pilar Utama Distribusi Asuransi Jiwa
“Per September 2025, premi melalui kanal digital tercatat sekitar 2,87 persen dari total premi, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Jumat, 28 November 2025.
Ogi menjelaskan, kanal digital memang menunjukkan arah pertumbuhan positif dan diperkirakan menjadi bagian penting dalam distribusi produk asuransi ke depan.
|Baca juga: OJK Nilai Prospek Industri Asuransi Tetap Positif di 2026
Meski demikian, ia menegaskan jalur digital tidak dimaksudkan untuk menggantikan saluran pemasaran konvensional. Perusahaan asuransi tetap memerlukan perpaduan antar kanal untuk menjangkau segmen pasar yang lebih luas dan menjaga keberlanjutan bisnisnya.
Menurutnya, sinergi antar kanal distribusi menjadi strategi yang tidak terelakkan agar perusahaan mampu menyesuaikan diri dengan pergeseran preferensi konsumen. Pelayanan nasabah yang konsisten di seluruh kanal menjadi salah satu aspek yang harus diperkuat industri agar transformasi digital berjalan efektif.
“Meskipun begitu, kanal digital bukan pengganti jalur konvensional, melainkan bagian dari evolusi industri. Perusahaan asuransi perlu mengelola sinergi antar kanal, menyesuaikan strategi dengan karakteristik pasar, dan memastikan pelayanan nasabah tetap optimal di semua lini,” kata Ogi.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
