Media Asuransi, JAKARTA – Untuk bisa melakukan pembelian maupun penjualan instrumen investasi ada tempatnya tersendiri yaitu pasar modal. Pasar modal menjembatani dan mempertemukan antara pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki kelebihan dana dan ingin menginvestasikannya.
Instrumen investasi pada pasar modal antara lain saham, obligasi, sukuk dan reksadana. Seorang investor yang ingin berinvestasi di pasar modal harus melalui perusahaan efek.
Perusahaan efek merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan atau bidang usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), dan Manajer Investasi.
|Baca juga: Apakah Aman, ‘Menitipkan’ Uang di Manajer Investasi?
Sebuah perusahaan efek dapat melakukan salah satu dari ketiga bidang usaha tersebut atau melakukan semua bidang usaha tersebut. Semua dikembalikan dari kemampuan modal dan ketersediaan sumber daya manusia perusahaan efek tersebut.
OJK membagi perusahaan efek di Indonesia menjadi 2 jenis yaitu perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Agar tidak salah dalam melakukan investasi di pasar modal, Anda perlu mengetahui perbedaan dari perusahaan sekuritas dan manajer investasi.
Perusahaan Sekuritas
Analis Sucor Sekuritas, Hendriko, menjelaskan perusahaan sekuritas merupakan perusahaan perantara jual dan beli efek, atau melakukan kegiatan Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).
“Layanan yang diberikan berupa layanan broking atau menjadi perantara jual dan beli efek, serta rekomendasi terhadap saham pilihan dari sekuritas tersebut,” jelas Hendriko dilansir Bareksa.com.
Perusahaan sekuritas diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Di mana, perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan atau perantara pedagang efek wajib memiliki izin usaha dari OJK.
|Baca juga: Investasi: Pilih Reksa Dana atau SBN
Izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek berlaku juga sebagai izin usaha perantara pedagang efek. Tetapi, izin usaha sebagai perantara pedagang efek tidak berlaku sebagai izin usaha penjamin emisi efek.
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan sekuritas memiliki kegiatan utama yakni penjaminan emisi efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan melakukan penawaran umum. Meliputi, pemberian nasehat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau restrukturisasi, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan disetujui oleh OJK.
Sementara sebagai perantara pedagang efek, perusahaan sekuritas menjalankan kegiatan utama yaitu transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serata pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.
Manajer Investasi (MI)
Di sisi lain, MI adalah perusahaan yang bertugas mengelola dana. Dengan kata lain, investor mempercayakan dana investasinya untuk dikelola oleh pihak MI. “Jasa yang diberikan berupa pengelolaan dana seperti dalam bentuk reksadana,” kata Hendriko.
OJK mengatur MI dalam POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi. Siapapun pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai MI, mesti lebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai MI dari OJK.
|Baca juga: Mengenal Margin Trading dalam Investasi Saham
Aturan itu menyebutkan yang disebut sebagai MI adalah perusahaan yang usahanya mengelola portofolio efek atau investasi kolektif untuk para nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya.
Dalam MI terdiri dari wakil MI, komite investasi, dan tim pengelola investasi. Wakil MI adalah orang yang bertindak mewakili kepentingan MI, lalu komite investasi yang bertugas mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi, sedangkan pengelola investasi yang bertugas mengelola portofolio efek dan investasi kolektif untuk para nasabah.
MI menjalankan sejumlah fungsi, yakni meliputi fungsi investasi dan riset, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal. Selain itu juga menjalankan fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah, teknologi informasi, akuntansi dan keuangan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News