Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan pertumbuhan aset dana pensiun (Dapen) didasarkan pada karakteristik dan durasi kewajiban. OJK mendorong Dapen untuk merencanakan kegiatan investasi yang didasarkan pada durasi masa kerja peserta (life-cycled funds).
Untuk peserta yang baru bekerja, maka iuran dana pensiun sebaiknya diinvestasikan pada investasi yang lebih menghasilkan return lebih tinggi dengan risiko yang terukur. Hal ini mungkin dilakukan untuk periode 10-15 tahun pertama,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 27 Mei 2025.
|Baca juga: Dana Pensiun Jadi Penolong Pekerja di Tengah Gelombang PHK
Dia tambahkan, setelah periode itu, perlu transisi yang baik ke portfolio investasi yang memberikan penghasilan tetap namun dapat memberikan imbal hasil yang baik, seperti obligasi. Sedangkan pada periode lima tahun terakhir menjelang pensiun, sebaiknya investasi ditempatkan pada segmen pasar uang untuk memastikan ketersediaan aset yang likuid untuk membayar kewajiban yang akan jatuh tempo.
Ogi menuturkan, per Maret 2025, total investasi Dapen sukarela adalah sebesar Rp371,40 triliun. Nilanya meningkat 2,85 persen year on year (yoy) dibandingkan per Maret 2024 yang sebesar Rp361,11 triliun.
|Baca juga: OJK Terbitkan 5 Aturan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Instrumen investasi terbesar dana pensiun adalah SBN dengan porsi 37,39 persen. Kemudian disusul deposito dengan porsi 23,84 persen dan obligasi/sukuk dengan porsi 17,36 persen. Sedangkan penempatan investasi pada saham, porsinya masih sebesar 5,97 persen dari total investasi.
Sementara itu, jumlah kepesertaan dana pensiun sukarela, per Maret 2025 adalah sebesar 5,28 juta peserta atau meningkat 1,32 persen yoy. OJK melihat bahwa peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar, khususnya pada sektor informal yang di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia sebesar 58 persen dari total angkatan kerja.
“Dengan pengembangan program pensiun untuk pekerja informal khususnya pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), diharapkan adanya peningkatan kepesertaan dana pensiun,” kata Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News