Media Asuransi, JAKARTA – Program vaksinasi booster atau pemberian dosis ketiga vaksin Covid-19 kini bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tak lagi hanya untuk para tenaga kerja medis dan pendukungnya saja.
Apakah Anda salah satu yang menantikan kabar ini? Sebelum mendaftarkan diri, simak dulu, yuk, hal-hal terkait vaksinasi booster yang perlu Anda ketahui!
Pemerintah telah menetapkan penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 bisa mulai dilakukan pada 12 Januari 2022 lalu. Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa vaksin booster tersebut akan diberikan gratis untuk masyarakat, tetapi dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Baca juga: Kuartal I/2022, Penyaluran Kredit BBNI Naik 5,8%
Pemberian vaksinasi booster gratis untuk seluruh masyarakat ini dinilai penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Penny K Lukito, juga menyebutkan vaksin booster diperlukan untuk mempertahankan imunogenisitas vaksin terhadap infeksi Covid-19.
Berdasarkan riset dan uji klinik di berbagai negara termasuk Indonesia menunjukkan bahwa respons imun terhadap vaksin Covid-19 akan menurun seiring waktu dengan interval penurunan yang bervariasi tergantung pada jenis vaksinnya.
Namun, dari hasil uji klinik terkini untuk seluruh jenis vaksin diketahui bahwa memang terjadi penurunan kadar antibodi yang signifikan hingga di bawah 30% setelah 6 bulan pemberian vaksin primer lengkap yakni dosis pertama dan kedua. Oleh karena itu, vaksinasi booster ini memang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.
Baca juga: Kinerja Prudential Indonesia Solid Sepanjang 2021
Lalu siapa saja yang bisa mendapat vaksin booster tersebut? Pemerintah telah menegaskan meski diberikan untuk seluruh masyarakat, tetapi pemberian vaksin booster ini akan tetap diprioritaskan kepada kelompok rentan misalnya orang-orang yang telah lanjut usia (lansia) serta orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Sementara itu, untuk masyarakat umum lainnya, atau orang yang tak masuk kelompok rentan tetap bisa mendapatkannya dengan syarat calon penerima telah menerima lengkap vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua. Jaraknya juga harus lebih dari 6 bulan setelah penyuntikan vaksin dosis kedua.
Jika dilihat dari jenis vaksinasi booster, penerima dosis ketiga vaksin ini minimal berusia 18 tahun.Badan POM mengatakan telah melakukan riset dan pengujian ke sejumlah jenis vaksin. Per 10 Januari lalu, Badan POM pun telah menyetujui 5 jenis vaksin Covid-19 untuk digunakan sebagai booster.
Jenis vaksin ini bisa saja bertambah di kemudian hari jika ada jenis vaksin lain yang lolos dalam pengkajian.Untuk vaksin booster yang sudah disetujui saat ini ada yang dikategorikan sebagai homolog atau harus sama dengan vaksin primer (dosis satu dan dua), heterolog atau bisa berbeda dengan vaksin primer yang diterima, dan bisa pula keduanya.
Kelima jenis vaksin tersebut adalah:
1. Vaksin CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio FarmaKarakter: homolog.Rentang waktu: minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap Coronavac/Vaksin Covid-19 Bio Farma.Usia penerima: 18 tahun ke atas.
2. Vaksin Comirnaty dari Pfizer Karakter: homolog dan heterolog (dengan vaksin primer Sinovac dan AstraZeneca)Rentang waktu: minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap. Usia penerima: 18 tahun ke atas.
3. Vaksin AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac) Karakter: homolog dan heterolog (dengan vaksin primer Sinovac dan Pfizer).Rentang waktu: minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap.Usia penerima: 18 tahun ke atas.
4. Vaksin ModernaKarakter: homolog dan heterolog (dengan vaksin primer AstraZeneca, Pfizer, atau Janssen).Rentang waktu: minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap.Usia penerima: 18 tahun ke atas.
5. Vaksin ZifivaxKarakter: heterolog (dengan vaksin primer Sinovac atau Sinopharm). Rentang waktu: minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap. Usia penerima: 18 tahun ke atas.
Terkait adanya kajian efektivitas jenis vaksin booster, BPOM menegaskan bahwa nilai titer antibodi atau kadar antibodi dalam darah setelah pemberian vaksin booster tidak bisa menjadi patokan untuk menentukan vaksin ini lebih baik dari vaksin yang lainnya. Hal itu karena masing-masing studi klinik vaksin booster menggunakan metode pengukuran yang berbeda-beda. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News