1
1

Lakukan 3 Langkah Ini Jika Anda Jadi Korban Penipuan Online

Ilustrasi mengenai penipuan online | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Apakah Anda, saudara atau teman Anda, menjadi korban penipuan online? Jangan panik, tetap tenang dan laporkan penipuan itu, sertai dengan bukti-bukti yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan 3 langkah yang dapat dilakukan para korban penipuan. Tiga hal ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan oleh korban, yakni:

Segera kumpulkan bukti transfer dan percakapan atau info lain yang terdapat di media komunikasi untuk bahan penelusuran rekam jejak digital.

Segera hubungi Aparat Penegak Hukum (polisi) untuk melaporkan dan mempercepat pelacakan pelaku.

Nomor kontak entitas, pengurus, dan pelaku, beserta nomor rekening bank yang menjadi tujuan transfer dana juga menjadi bahan bukti.

Saat berbicara dalam jumpa pers secara daring, Selasa sore, 6 Juni 2023, Friderica menjelaskan bahwa ada 5 hal yang membuat masyarakat dengan menjadi korban penipuan online. Walau sudah banyak yang menjadi korban dan sering kali modus penipuannya serupa.

|Baca juga: Allianz Life Indonesia Bagikan Tips agar Klaim Tidak Ditolak

Pertama, tingkat literasi keuangan belum memadai. Kedua, tingkat literasi digital belum memadai. Ketiga, mudah tergiur imbal balik yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko usaha kegiatan yang melakukan penawaran dana. Keempat, terpengaruh oleh orang yang dipercaya, misalnya tokoh masyarakat, tokoh agama, influencer, dan saudara. Kelima, keserakahan.

Oleh karena itu, menurut Friderica, masyarakat perlu selalu diingatkan untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan tersebut. Ada empat langkah yang dapat dilakukan jika menerima tawaran semacam itu.

Pertama, cek legalitas melalui otoritas terkait utk memastikan izin kegiatan usaha yang dimiliki dengan menghubungi lembaga/instansi terkait, misal ke Kemendag, BI, OJK, atau SWI. Kedua, cermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Cek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi (call center/website/sosial media resmi) penyelenggara layanan keuangan Anda.

Ketiga, apabila informasi tersebut menawarkan agar beralih ke jaringan pribadi, maka segera diabaikan saja. Keempat, apabila penawaran tersebut disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar atau disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, penawaran tersebut segera diabaikan.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Supernova Ecosystem dan Mandiri Institute Dorong Akses Modal UMKM Hijau
Next Post Nilai Pembiayaan PT FIF Tumbuh 35,4% Dalam Lima Bulan Pertama 2023

Member Login

or