Media Asuransi, JAKARTA – Pandemi Covid-19 menyebabkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan ternyata kondisi ini membuat banyak orang memutuskan untuk melakukan klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda juga sedang memikirkan hal yang sama untuk mencairkan saldo JHT?
Tanpa perlu antri dan keluar rumah, ada cara e-Klaim layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkanmu dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT.
Hal ini sekaligus juga bisa mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor pelayanan BPJS. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah dapat melakukan e-klaim di rumah.
|Baca juga: Harga Emas Meroket, ANTM Jadi Buruan Investor
Kebijakan ini untuk menghindari kerumunan atau antrean panjang yang menyebabkan kontak fisik yang memungkinkan terjadinya penularan virus Corona. Saat ini layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online via website dan aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda dapatkan di Google Play atau Apps Store.
Sebelum kita membahas bagaimana cara pencairan dana klaim JHT saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, yuk cari tahu dahulu berbagai informasi mengenai apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja manfaatnya. Apakah Anda sudah tahu?
Apakah Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi sesuai dengan risiko sosial ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara berdasarkan funded social security.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Namun ada beberapa kondisi peserta dapat dikategorikan termasuk dalam usia pensiun yaitu termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Bagaimanakah Alur Proses Pengajuan E-Klaim?
Untuk melakukan e-klaim, Anda dapat mengakses melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu pilih menu “Layanan Peserta” kemudian pilih “Tenaga kerja”. Dari tahapan ini, Anda akan dibawa langsung ke halaman https://sso.
1. Kamu harus login di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU pada menu e-klaim dengan menggunakan account yang telah terdaftar. Tautan melalui: https://sso.
2. Setelah login ke dalam aplikasi, selain langsung mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua, Anda juga bisa terlebih dahulu mengecek jumlah saldo JHT yang dimiliki dengan klik menu “Lihat Saldo JHT”. Untuk langsung mengajukan klaim, Anda dapat memilih menu “Klaim Saldo JHT”, lalu mengisi tiga menu di bawah ini yaitu nomor KPJ, keperluan, dan jenis klaim. Setelahnya, Anda akan dibawa langsung ke halaman https://lapakasik.
3. Siapkan dokumen klaim JHT
Dalam tahap ini, Anda sudah masuk ke Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum waktunya Anda langsung melakukan klaim. Tahap pertama, yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Kartu peserta
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kerja yang bisa berupa paklaring, surat keputusan, atau surat keterangan cacat
- Buku rekening, tepatnya halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru dan tampak depan
- Formulir pengajuan JHT yang telah diisi dan ditandatangani
- NPWP untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim JHT pengambilan 10%
Untuk dokumen formulir JHT, Anda dapat mengunduhnya dahulu di bagian bawah website. Setelah diunduh, isi dengan lengkap sesuai data yang sebenarnya dan jangan lupa untuk ditandatangani. Formulir JHT yang Anda butuhkan akan terlihat seperti gambar di bawah ini!
|Baca juga: Bank CTBC Indonesia Distribusikan 7 Reksa Dana Kelolaan MAMI
Setelah mengisi formulir dan menyiapkan semua dokumen dengan lengkap, Anda dapat langsung ceklis menu yang tersedia dan klik “Berikutnya”.
4. Mengisi lengkap data pekerja
Tahapan selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data pekerja mulai dari NIK, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Bila sudah diisi, Anda bisa klik menu “Berikutnya”.
5. Mengisi lengkap data pekerja tambahan
Di tahapan ini, Anda masih melanjutkan untuk mengisi data pekerja seperti alamat domisili, nomor handphone atau WhatsApp, alamat email, nama bank, nomor rekening, NPWP, dan pernyataan bahwa Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri atau tidak. Lengkapi informasi-informasi ini dan seterusnya Anda bisa klik “Berikutnya” untuk lanjut ke tahap berikutnya.
6. Sebab klaim dan dokumen pendukung
Di tahapan ini, Anda harus mengisi apa alasan kamu melakukan klaim dan mengunggah semua dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Perhatikan berbagai informasi persyaratannya ya mulai dari maksimal ukuran, tipe file, dan pastikan dokumen yang diminta telah lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.
7. Konfirmasi data pengajuan
Pada tahapan terakhir ini, Anda akan diminta untuk mengecek kembali semua informasi dan dokumen pendukung yang sejak awal diisi. Setelah semua data dan dokumen Anda rasa sudah sesuai dan lengkap, Anda dapat menyimpan data dan menunggu email persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dokumen selesai dikirim, Anda harus tahu bahwa tidak langsung menerima dana JHT karena semua dokumen akan diproses lebih dahulu. Setelah data diverifikasi, petugas pelayanan akan menginformasikan status klaim melalui e-mail, WhatsApp, atau telepon. Sesi selanjutnya, Anda akan akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.
Jika memiliki kendala saat proses klaim JHT lewat online, Anda juga dapat menghubungi layanan masyarakat tanya BPJSTK di 175. Bagi pekerja migran Indonesia atau TKI di luar negeri, Anda dapat menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910 mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Program jaminan yang tersedia di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukan hanya untuk jaminan hari tua, lho. Apakah Anda juga sudah menjadi peserta untuk jaminan BPJS Kesehatan, Jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja. Lalu, bagaimana cara klaim untuk masing-masing jaminan tersebut? Yuk, kita cari tahu bersama!
Cara Berobat Pakai Kartu BPJS Kesehatan
Sebenarnya, prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan relatif sederhana jika Anda mengikuti alurnya. Syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel. Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan yang harus Anda ketahui:
Kondisi pertama
- Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
- Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
- Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
- Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
- Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
- Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
- Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Kondisi kedua
- Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
- Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
- Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlu Anda ketahui, jaminan kecelakaan kerja ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Kapan kecelakaan kerja harus dilaporkan atau diklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menurut Peraturan Pemerintah (PP) no.82 tahun 2019 ? Apakah ada masa klaim kadaluarsa? Waktu klaim kecelakaan kerja diperpanjang maksimal lima tahun, sebelumnya dibatasi hanya dua tahun.
Manfaat Pensiun Janda/Duda berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Prosedur pengajuan manfaat pensiun janda/duda, Anda harus memenuhi syarat:
- Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
- Fotokopi surat keterangan Ahli Waris berupa surat pernyataan Ahli Waris, akta Notaris atau surat keterangan hak waris dari BHP dengan menunjukan yang asli dan
- Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.
Pengajuan Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Manfaat Pensiun Anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Prosedur pengajuan manfaat pensiun anak, Anda harus memenuhi syarat:
- Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP atau KTP anak atau kartu pelajar atau akta kelahiran dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
- Fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari kelurahan, dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi surat keterangan wali anak apabila anak masih di bawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi KTP wali anak dengan menunjukkan yang asli, dan
- Fotokopi halaman depan buku tabungan wali anak dalam kapasitasnya atau kedudukannya sebagai wakil dari anak yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.
Pengajuan Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat Pensiun Orang Tua diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Prosedur pengajuan manfaat pensiun orang tua, Anda harus memenuhi syarat:
- Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
- Fotokopi Surat keterangan Ahli Waris dari kelurahan, dengan menunjukkan aslinya dan
- Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.
Sekarang Anda sudah tahu semua prosedur dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk klaim berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini membantu. Selama pandemi ini, sebaiknya lakukan klaim dari rumah dan secara online. Stay safe and healthy! Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News