1
1

Menjual Barang KW, Berarti Melanggar Hukum Pidana

Media Asuransi, JAKARTA – Di Kehidupan sehari-hari pasti Anda sering menjumpai barang-barang KW yang dijual secara bebas. Kebanyakan produk KW memakai merek-merek produk yang terkenal dan digemari oleh masyarakat. Meskipun palsu, masih banyak masyarakat yang berminat untuk membeli barang KW.

Menjual barang KW sama saja kita melanggar hukum dan itu masuk dalam Tindak Pidana, dilansir dari Laman LegalUS, Memalsukan merek orang lain untuk produk Anda dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pasal 100 UU Merek menyatakan sebagai berikut:

|Baca juga: Bermasalah dengan Pinjol Ilegal? Datanglah ke Warung Waspada Pinjol

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian, dalam Pasal 102 UU Merek disebutkan bahwa, “Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peringkat Jasa Marga (JSMR) Dinaikkan Jadi idAA dengan Outlook Stabil
Next Post Liberty Mutual Jajaki Penjualan Bisnis di Spanyol, Portugal, dan Irlandia
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or