Media Asuransi, JAKARTA – Di Kehidupan sehari-hari pasti Anda sering menjumpai barang-barang KW yang dijual secara bebas. Kebanyakan produk KW memakai merek-merek produk yang terkenal dan digemari oleh masyarakat. Meskipun palsu, masih banyak masyarakat yang berminat untuk membeli barang KW.
Menjual barang KW sama saja kita melanggar hukum dan itu masuk dalam Tindak Pidana, dilansir dari Laman LegalUS, Memalsukan merek orang lain untuk produk Anda dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pasal 100 UU Merek menyatakan sebagai berikut:
|Baca juga: Bermasalah dengan Pinjol Ilegal? Datanglah ke Warung Waspada Pinjol
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kemudian, dalam Pasal 102 UU Merek disebutkan bahwa, “Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News