1
1

Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil

Tumpukan BPKB yang siap untuk dibalik nama. | Foto: bali.polri.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Mungkin Anda saat ini baru saja membeli mobil bekas. Ketika Anda membeli mobil bekas, nama pemilik masih menggunakan nama si pembeli pertama. Tentu Anda perlu balik nama sebagai pemilik mobil.

Balik nama mobil merupakan salah satu urusan administrasi untuk mengganti data kepemilikan mobil secara hukum. Nah, biasanya urusan balik nama mobil ini perlu dilakukan jika membeli mobil bekas atau second.

Mengapa? Karena jika membeli mobil second, mobil tersebut tentu sudah didaftarkan atas nama pemilik sebelumnya. Anda tentu tidak ingin bukan mobil tersebut selamanya atas nama dia? Oleh karena itu, balik nama mobil perlu dilakukan.

|Baca juga: Tips Memilih Mobil Bekas dari Allianz Indonesia

Lantas, berapakah biaya balik nama mobil di tahun 2023? Dikutip dari laman resmi cermati.com, berikut informasi lengkapnya.

Syarat Balik Nama Mobil

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang biaya balik nama mobil, ada baiknya Anda tahu dulu syarat dan berkas yang dibutuhkannya. Syarat balik nama mobil dan berkas-berkas berikut ini perlu untuk dibawa ke kantor SAMSAT. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:

1.      Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik mobil baru dan fotokopinya.

2.      Membawa STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) asli dan fotokopinya.

3.      Membawa buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya.

4.  Membawa berkas dan kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani penjual (pemilik sebelumnya) dan pembeli (pemilik baru).

5.      Membawa dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di kantor SAMSAT.

Jika berkas-berkas di atas sudah lengkap, Anda dapat langsung menuju kantor SAMSAT untuk mengurus balik nama mobil tersebut.

Biaya Balik Nama Mobil

Setelah memahami syarat dan cara balik nama mobil, Anda pasti jadi bertanya-tanya berapa biaya balik nama mobil itu? Nah, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat dua prosedur balik nama mobil yang perlu dijalani, yaitu prosedur mutasi dan balik nama mobil.

Prosedur mutasi merupakan prosedur awal untuk memindahkan domisili kepemilikan mobil sesuai dengan Anda. Makanya, prosedur mutasi ini wajib dilakukan jika membeli mobil bekas dari luar daerah.

|Baca juga: Empat Jenis Mobil Listrik yang beredar di Pasaran

Kemudian, prosedur selanjutnya adalah prosedur balik nama mobil. Prosedur ini merupakan proses perubahan kepemilikan kendaraan secara hukum. Untuk menjalani seluruh proses balik nama mobil ini, tentu ada biaya yang perlu dikeluarkan. Berikut biaya balik nama mobil.

1.    Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Mutasi

·         Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal. Berikut rinciannya.

·         Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000

·         Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000

·         Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000

·         Biaya Surat Mutasi: Rp250.000

·         Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000

Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000. Bagaimana? Apakah Anda sudah mempersiapkan biaya balik nama tersebut?

2.    Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Penyesuaian Domisili KTP

Nah, setelah berhasil menyelesaikan prosedur mutasi balik nama mobil, selanjutnya adalah Anda perlu mempersiapkan biaya untuk balik nama mobil sesuai dengan domisili KTP.

Dalam prosedur balik nama mobil ini, terdapat biaya balik nama yang perlu dipersiapkan. Biaya-biaya tersebut terbagi ke dalam beberapa hal, berikut rinciannya.

·         Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

·         Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

·         Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000–Rp100.000.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penambahan Jumlah Kendaraan Listrik & Hybrid Akan Menekan Industri Asuransi Inggris
Next Post Edgio Tingkatkan Platform Keamanan Data Web dan API

Member Login

or