Tanpa perlu antri dan keluar rumah, ada cara e-Klaim layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkanmu dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini sekaligus juga dapat mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor pelayanan BPJS. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah dapat melakukan e-klaim di rumah.
Baca juga: Perusahaan Konstruksi BUMN Tancap Gas Proyek di 2022
Kebijakan ini untuk menghindari kerumunan atau antrean panjang yang menyebabkan kontak fisik yang memungkinkan terjadinya penularan virus Corona. Saat ini layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online via website dan aplikasi BPJSTKU yang bisa kamu dapatkan di Google Play atau Apps Store.
Sebelum kita membahas bagaimana cara pencairan dana klaim JHT saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, yuk cari tahu dahulu berbagai informasi mengenai apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja manfaatnya. Apakah Anda sudah tahu?
Apakah Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi sesuai dengan risiko sosial ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara berdasarkan funded social security.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:
– Peserta mencapai usia 56 tahun
– Meninggal dunia
– Cacat total tetap
Namun ada beberapa kondisi di saat peserta dapat dikategorikan termasuk dalam usia pensiun yaitu termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Bagaimanakah Alur Proses Pengajuan E-Klaim?
Untuk melakukan e-klaim Anda dapat mengakses melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu pilih menu “Layanan Peserta” kemudian pilih “Tenaga kerja”. Dari tahapan ini, Anda akan dibawa langsung ke halaman https://sso.
1. Kamu harus login di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU pada menu e-klaim dengan menggunakan account yang telah terdaftar. Tautan melalui: https://sso.
2. Setelah login ke dalam aplikasi, selain langsung mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua Anda juga dapat terlebih dahulu mengecek jumlah saldo JHT yang Anda miliki dengan klik menu “Lihat Saldo JHT”. Untuk langsung mengajukan klaim, Anda dapat pilih menu “Klaim Saldo JHT”, lalu Anda harus mengisi tiga menu di bawah ini yaitu nomor KPJ, keperluan, dan jenis klaim. Setelahnya, Anda akan dibawa langsung ke halaman https://lapakasik.
3. Siapkan dokumen klaim JHT
Dalam tahap ini, Anda sudah masuk ke Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum waktunya kamu langsung melakukan klaim. Tahap pertama, yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
– Kartu peserta
– KTP
– Kartu Keluarga
– Surat keterangan kerja yang bisa berupa paklaring, surat keputusan, atau surat keterangan cacat
– Buku rekening, tepatnya halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
– Foto diri terbaru dan tampak depan
– Formulir pengajuan JHT yang telah diisi dan ditandatangani
– NPWP untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim JHT pengambilan 10%
Untuk dokumen formulir JHT Anda dapat mengunduhnya dahulu di bagian bawah website. Setelah diunduh, isi dengan lengkap sesuai data yang sebenarnya dan jangan lupa untuk ditandatangani. Formulir JHT yang kamu butuhkan akan terlihat seperti gambar di bawah ini!
Setelah mengisi formulir dan menyiapkan semua dokumen dengan lengkap, Anda dapat langsung ceklis menu yang tersedia dan klik “Berikutnya”.
4. Mengisi lengkap data pekerja
Tahapan selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data pekerja mulai dari NIK, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Bila sudah diisi, kamu bisa klik menu “Berikutnya”.
5. Mengisi lengkap data pekerja tambahan
Di tahapan ini, Anda masih melanjutkan untuk mengisi data pekerja seperti alamat domisili, nomor handphone atau WhatsApp, alamat email, nama bank, nomor rekening, NPWP, dan pernyataan bahwa Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri atau tidak. Lengkapi informasi-informasi ini dan seterusnya Anda dapat klik “Berikutnya” untuk lanjut ke tahap berikutnya.
6. Sebab klaim dan dokumen pendukung
Di tahapan ini, Anda harus mengisi apa alasan melakukan klaim dan mengunggah semua dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Perhatikan berbagai informasi persyaratannya ya mulai dari maksimal ukuran, tipe file, dan pastikan dokumen yang diminta telah lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.
7. Konfirmasi data pengajuan
Pada tahapan terakhir ini, Anda akan diminta untuk mengecek kembali semua informasi dan dokumen pendukung yang sejak awal kamu isi. Setelah semua data dan dokumen Anda rasa sudah sesuai dan lengkap, Anda bisa menyimpan data dan menunggu email persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: GoTo Borong Saham Matahari Putra Prima (MPPA)
Setelah dokumen selesai dikirim, Anda harus tahu bahwa Anda tidak langsung menerima dana JHT karena semua dokumen akan diproses lebih dahulu. Setelah data diverifikasi, petugas pelayanan akan menginformasikan status klaim melalui e-mail, WhatsApp, atau telepon. Sesi selanjutnya, Anda akan akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.
Jika memiliki kendala saat proses klaim JHT lewat online, Anda juga dapat menghubungi layanan masyarakat tanya BPJSTK di 175. Bagi pekerja migran Indonesia atau TKI di luar negeri, kamu bisa menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910 mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Program jaminan yang tersedia di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukan hanya untuk jaminan hari tua, lho. Apakah Anda juga sudah menjadi peserta untuk jaminan BPJS Kesehatan, Jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja. Lalu, bagaimana cara klaim untuk masing-masing jaminan tersebut? Yuk, kita cari tahu bersama! Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News