Media Asuransi, JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi syariah global yang diproyeksikan menembus lebih dari US$3 triliun dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri asuransi syariah atau takaful.
Chartered Insurance Practitioner Erwin Noekman mengatakan momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat peran asuransi syariah dalam ekosistem ekonomi halal, termasuk di Indonesia. Dalam ekosistem ekonomi halal hampir seluruh aktivitas ekonomi sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perlindungan risiko berbasis syariah.
|Baca juga: Milenial hingga Gen Z Dinilai Jadi Motor Percepatan Inklusi Keuangan Syariah
Ia mencontohkan keberadaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi industri asuransi syariah untuk mengambil peran lebih besar, terutama dalam perlindungan terhadap risiko produk halal di pasar.
“Dalam satu ekosistem ekonomi halal itu hampir semua aktivitas bisa masuk. Kita punya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, itu sebenarnya satu potensi yang langsung terhubung. Misalnya pernah ada kasus produk penyedap rasa yang katanya halal ternyata tidak halal,” kata Erwin, dalam iLearn Thematic Webinar, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut dia, dalam praktik asuransi terdapat skema perlindungan yang dikenal sebagai product recall, yakni mekanisme penarikan produk dari pasar jika ditemukan masalah tertentu. Dalam konteks produk halal, mekanisme tersebut dinilai semestinya dapat dilindungi oleh asuransi syariah.
“Di asuransi ada yang namanya product recall. Kalau produk itu ternyata tidak halal maka seharusnya perlindungan product recall tersebut bisa menggunakan asuransi syariah,” ujarnya.
Selain sektor produk halal, Erwin menilai, peluang asuransi syariah juga terbuka pada proyek pembangunan yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah seperti sukuk, serta berbagai sektor industri halal lain seperti farmasi halal.
|Baca juga: 1 Miliar Muslim Terdampak Krisis Global, Erwin Noekman Soroti Peluang Besar Asuransi Syariah
|Baca juga: Erwin Noekman: Minat Asuransi Syariah di Global Melonjak, Indonesia Jangan Sampai Tertinggal
Ia menambahkan pergeseran sumber pendanaan global yang semakin banyak berasal dari negara-negara Timur Tengah juga membuka potensi besar bagi pengembangan industri takaful di Indonesia.
Menurut dia, pengembangan infrastruktur halal seperti halal port juga memerlukan dukungan perlindungan risiko untuk menjaga standar halal dalam rantai distribusi. Risiko seperti kontaminasi zat non-halal dalam proses distribusi dinilai tidak hanya berdampak pada aspek keyakinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Karena itu, Erwin menilai, produk yang mendeklarasikan diri sebagai produk halal semestinya juga dilindungi oleh ekosistem keuangan syariah, termasuk melalui asuransi syariah dan reasuransi syariah.
“Kalau produk itu menyatakan dirinya sebagai produk halal maka seharusnya juga dilindungi oleh ekosistem halal yang ada, termasuk asuransi syariah dengan dukungan reasuransi syariah. Namun kalau bicara strategi, suka tidak suka memang perlu ada kebijakan dari pemerintah atau pengambil keputusan,” pungkas Erwin.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
