1
1

Fasilitas Umum hingga Mobil Rusak Akibat Unjuk Rasa, AAUI: Segera Lakukan Klaim!

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti kericuhan unjuk rasa yang terjadi dalam 2-3 hari lalu, di Jakarta, dan beberapa daerah lain. AAUI mengimbau masyarakat yang memiliki proteksi asuransi untuk segera melakukan klaim terhadap perusahaan yang mengeluarkan polis.

AAUI mengaku akan terus memantau perkembangan situasi, khususnya kerusakan aset tetap maupun aset bergerak. “AAUI terus memantau perkembangan situasi, khususnya dampak yang timbul dari aksi demonstrasi ini,” ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan, dalam konferensi pers, Senin, 1 September 2025.

|Baca juga: Investor Asal Korea Selatan Lepas Seluruh Kepemilikan Saham di Bank KB Indonesia, Ada Apa?

|Baca juga: Rumahnya Dijarah Massa, Sri Mulyani Minta Publik Tidak  Pilih Jalan Anarki

Dirinya menilai beberapa aset di antaranya Gedung DPR-MPR, kantor kepolisian di wilayah Jabodetabek, Gedung DPRD Makassar, kendaraan dinas, Gedung DPRD Jambi, serta beberapa fasilitas umum dan bangunan lainnya. Hal itu termasuk kerusakan yang terjadi di Kota Surabaya.

AAUI mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki polis asuransi harta benda, properti, maupun kendaraan bermotor terutama yang diperluas ke jaminan lainnya agar segera melakukan klaim atas kerugian yang dialami.

Pengajuan ini bisa dilakukan kepada perusahaan asuransi terkait di mana polis diterbitkan yang tentunya disertai dengan bukti-bukti pendukung. Budi mengungkapkan hal ini penting agar proses penyelesaian klaim dapat segera dilakukan sesuai ketentuan polis masing- masing.

“Dalam hal ini kami, asosiasi asuransi Indonesia, mempunyai komitmen yang tinggi untuk segera mungkin menyelesaikan proses klaim ini bila memang klaim dimaksud dijamin dalam polis yang tadi saya sampaikan,” ujarnya.

AAUI akan terus mendorong anggota perusahaan asuransi umum di Indonesia untuk memenuhi kewajiban terhadap pembayaran klaim secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. AAUI akan terus berkoordinasi dengan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang ada di kantor pusat, wilayah, maupun daerah.

|Baca juga: BI Siaga Penuh Jaga Stabilitas Rupiah dan Kecukupan Likuiditas

|Baca juga: Transaksi Saham Bank Capital (BACA) Alami Volatilitas, Manajemen Buka Suara!

Selain itu, tambahnya, AAUI akan memastikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dan mendukung stabilitas industri asuransi umum di Indonesia dan tentunya untuk mengembalikan roda perekonomian seperti sedia kala.

“Kami berdoa semoga seluruh masyarakat Indonesia, anggota industri perasuransian, dan para pemangku kepentingan senantiasa diberikan keselamatan serta semoga tidak ada kerusakan fasilitas publik, pribadi, maupun kerugian lainnya di kemudian hari,” tutup Budi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Terpangkas 1,2% di Awal Pekan
Next Post Jasa Marga Kebut Perbaikan dan Pemulihan Gerbang Tol  Cawang-Tomang-Pluit Pasca Kerusuhan

Member Login

or