1
1

Fasilitas Umum Rusak saat Demo Penolakan Revisi UU Pilkada, Ditanggung Asuransi?

Ketua Kupasi Wahyudin Rahman. | Foto: Youtube TVAsuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menyoroti ketidakcukupan jaminan asuransi bagi para demonstran setelah insiden kerusakan fasilitas umum dan cedera yang terjadi saat aksi protes di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

|Baca juga: Jasindo Syariah Pasarkan Produk ke Nasabah KB Bank Syariah

Menurut Wahyudin, hingga saat ini tidak ada jaminan standar untuk asuransi bagi para demonstran. Ia menambahkan pada setiap polis standar, baik itu PSKI, PSKBI, PSAKDI, maupun PAR, risiko terkait demonstrasi biasanya dikecualikan.

|Baca juga: Allianz Catat 3 Jenis Klaim Kanker Tertinggi

“Hal ini disebabkan oleh potensi loss record yang tinggi akibat peluang terjadinya risiko yang juga tinggi,” jelas Wahyudin, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 26 Agustus 2024.

Perlindungan asuransi bergantung pada ketentuan polis yang berlaku

Wahyudin menambahkan untuk kerusakan properti atau sarana dan prasarana maka perlindungan asuransi akan bergantung pada ketentuan polis yang berlaku. “Secara umum, risiko kerusakan ini juga seringkali dikecualikan dalam polis asuransi,” ucapnya.

Pernyataan ini muncul setelah insiden yang melibatkan kerusakan fasilitas umum dan beberapa peserta demonstrasi mengalami cedera saat unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada. KUPASI mengingatkan pentingnya memahami ketentuan polis asuransi untuk berbagai risiko yang mungkin timbul dalam situasi seperti ini.

|Baca juga: 8 Tahun Perjalanan, Nasabah Jenius Kini Tembus 5,8 Juta

|Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pengamat: Aksi Terbesar Usai Covid-19

Sebagai informasi, RUU Pilkada yang baru diputuskan oleh DPR dianggap banyak kalangan menabrak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan yang dibuat Selasa lalu. Keputusan kontroversi ini memantik amarah rakyat lantaran tak mengikuti putusan MK yang dinilai sudah menjiwai semangat demokrasi dalam Pilkada.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Meluruskan Sesat Pikir Program Asuransi Wajib TPL
Next Post Market Brief: The Fed Berikan Sinyal Penurunan Suku Bunga, Wall Street Sumringah

Member Login

or